38 Ribu Napi Dibebasakan, Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik dalam Dua Pekan Terakhir
Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.
Menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Covid-19, karena semua napi dengan masa hukuman apapun punya risiko terjangkit Covid-19.
"Pertanyaannya, ketika kemudian dibuat kriteria orang yang mendapat asimilasi adalah yang telah melewati masa hukuman paling lama, kita bertanya-tanya," kata Reza.
"Apa hubungan masa hukuman, dengan kemungkinan terjangkit Covid-19."
"Karena para ilmuwan sendiri mengatakan bahwa siapapun, tua kah, muda kah, narapidana kah, bukan kah, semua bisa terjangkit Virus Corona," sambungnya.
Reza bahkan mengusulkan agar semua narapidana diasimilasi apabila memang berniat menghindari Covid-19.

Reza Indragiri mempertanyakan mengapa masa hukuman dijadikan syarat pembebasan, padahal semua napi dengan masa hukuman apapun dapat terjangkit Corona, Senin (20/4/2020). (Youtube Official iNews)
"Seharusnya kalau kita mau konsekuen kita ingin menghindari mereka dari Covid-19, maka semestinya seluruh narapidana kalau perlu diasimilasi, itu persoalan dari sisi kepentingan narapidana," terangnya.
Kemudian Reza membahas tentang perilaku masyarakat atas keputusan bebasnya sejumlah narapidana tersebut.
Reza mengatakan langkah tersebut jelas mengganggu keamanan masyarakat yang tengah resah karena pandemi Covid-19, kini tambah resah karena bebasnya narapidana.
"Pada masa pandemi seperti sekarang, masyarakat butuh ketenangan ekstra, tambahan lagi ketika masyarakat mendengar informasi ternyata pemerintah memberlakukan adanya asimilasi, maka kebutuhan masyarakat bertambah, yaitu kebutuhan akan rasa aman," kata dia.
"Kebutuhan ini pantas kemudian seolah-olah terguncang."
Reza memaklumi masyarakat waspada, dan gelisah karena para narapidana mungkin untuk kembali melakukan aksi kriminal.
"Masyarakat gelisah, masyarakat was-was karena masyarakat bertanya-tanya seberapa jauh dari 30 ribuan narapidana tersebut yang akan mengulangi perbuatan jahat mereka," tambahnya.
Reza mengatakan kegelisahan masyarakat sebenarnya bisa ditenangkan.
Caranya adalah melalui langkah penakaran risiko yang harus dilakukan oleh Kemenkumham.