38 Ribu Napi Dibebasakan, Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik dalam Dua Pekan Terakhir

Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.

Editor: Amirullah
shutterstock
Borgol 

Melalui penakaran risiko dapat diperkirakan apakah para narapidana yang dilepas kembali akan berbuat jahat atau tidak.

"Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau Kementerian Hukum, dan HAM sudah melakukan penakaran risiko, atau risk asessment sebelum memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana tersebut," kata Reza.

"Dengan penakaran risiko itulah akan terjawab seberapa jauh sesungguhnya kemungkinan mereka 30 ribuan mantan narapidana akan mengulangi, atau tidak mengulangi perbuatan jahat mereka."

"Selama media lagi-lagi terpaksa harus memberitakan adanya narapidana yang melakukan tindak residivisme, maka kegelisahan, kewas-wasan masyarakat menjadi suatu hal yang masuk akal," tandasnya.

Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.

Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Tribunwow.com/Ris//Devina Halim/Anung Malik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved