Kasus Tuduhan Penipuan , MA Lepaskan Abdullah Puteh dari Semua Tuntutan Hukum

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Dr Ir H Abdullah Puteh MSi, sempat tersandung kasus hukum atas tuduhan penipuan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HENDRI ABIK
Abdullah Puteh 

Abdullah  Puteh menambahkan, HL juga melanggar perjanjian, yaitu tidak menebang semua ukuran kayu, tapi diambil hanya kayu yang berdiameter 40 cm ke atas dan kayu pilihan. Hal lain, disebutkan, HL tidak mampu kerja sesuai target menebang  5.000 ha dalam 5 tahun, tapi  hanya  mampu 300 ha.

Menurut CEO PT Woyla Raya Abadi ini, HL juga tetap ingin meminta paksa untuk mengisi sendiri dokumen FAKB (Form Angkutan Kayu Bulat). Padahal, lanjut Abdullah Puteh, sesuai Permenhut P.55/Menhut-II/2009, hal tersebut adalah kewajiban PT Woyla Raya Abadi sebagai pemilik izin untuk menerbitkannya setelah diberikan informasi tentang jenis kayu yang diangkut, volume kubik kayu, alat pengangkut, nomor kendaraan pengangkut dan lain-lain. "Tapi HL tetap meminta paksa untuk mengisi sendiri blangko FAKB tersebut. Keinginan HL sangat berpotensi terjadinya illegal logging," demikian Puteh.

Karena melanggar perjanjian itu, Puteh selaku CEO PT Woyla Raya Abadi  lalu menggugat HL ke pengadilan secara perdata dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan tersebut dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi. "Sebetulnya kasus ini sudah selesai dan incracht. Ini kasus perdata murni. Tapi kemudian coba digoreng  ke pidana," ujarnya.

Abdullah Puteh dilaporkan secara pidana oleh HL dengan tuduhan melakukan penipuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Abdullah Puteh kemudian melakukan banding. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

Ia tak bisa menerima Putusan  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, lalu mengajukan upaya hukum dengan memohon kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA  mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan Abdullah Puteh seperti yang didakwakan, bukan merupakan tindak pidana, serta melepaskan Abdullah Puteh dari segala tuntutan hukum.(fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved