Kasus Tuduhan Penipuan , MA Lepaskan Abdullah Puteh dari Semua Tuntutan Hukum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Dr Ir H Abdullah Puteh MSi, sempat tersandung kasus hukum atas tuduhan penipuan
Abdullah Puteh menambahkan, HL juga melanggar perjanjian, yaitu tidak menebang semua ukuran kayu, tapi diambil hanya kayu yang berdiameter 40 cm ke atas dan kayu pilihan. Hal lain, disebutkan, HL tidak mampu kerja sesuai target menebang 5.000 ha dalam 5 tahun, tapi hanya mampu 300 ha.
Menurut CEO PT Woyla Raya Abadi ini, HL juga tetap ingin meminta paksa untuk mengisi sendiri dokumen FAKB (Form Angkutan Kayu Bulat). Padahal, lanjut Abdullah Puteh, sesuai Permenhut P.55/Menhut-II/2009, hal tersebut adalah kewajiban PT Woyla Raya Abadi sebagai pemilik izin untuk menerbitkannya setelah diberikan informasi tentang jenis kayu yang diangkut, volume kubik kayu, alat pengangkut, nomor kendaraan pengangkut dan lain-lain. "Tapi HL tetap meminta paksa untuk mengisi sendiri blangko FAKB tersebut. Keinginan HL sangat berpotensi terjadinya illegal logging," demikian Puteh.
Karena melanggar perjanjian itu, Puteh selaku CEO PT Woyla Raya Abadi lalu menggugat HL ke pengadilan secara perdata dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan tersebut dimenangkan oleh PT Woyla Raya Abadi. "Sebetulnya kasus ini sudah selesai dan incracht. Ini kasus perdata murni. Tapi kemudian coba digoreng ke pidana," ujarnya.
Abdullah Puteh dilaporkan secara pidana oleh HL dengan tuduhan melakukan penipuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara itu, pada 10 September 2019, menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Puteh dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Abdullah Puteh kemudian melakukan banding. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Ia tak bisa menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, lalu mengajukan upaya hukum dengan memohon kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan Abdullah Puteh seperti yang didakwakan, bukan merupakan tindak pidana, serta melepaskan Abdullah Puteh dari segala tuntutan hukum.(fik)