PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full? Ini Penjelasannya

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13?

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji Ke-13 Full atau Tidak 

SERAMBINEWS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status yang setara dengan PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).

Meskipun tidak bekerja penuh waktu, kedudukannya sama dengan ASN lainnya.

Artinya, seorang PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan hak-hak yang sama sebagaimana PPPK Penuh Waktu.

Mulai dari Nomor Induk PPPK (NIP), gaji, hingga tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali melalui regulasi teknis yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13?

Baca juga: Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK

Hak berupa THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.

Karena status PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang sama dengan PPPK Penuh Waktu, maka mereka juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 meski tidak penuh bekerja 8 jam setiap hari.

Tunjangan-tunjangan lainnya juga akan diterima PPPK Paruh Waktu sebagaimana didapat PPPK Penuh Waktu.

PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Mereka yang berhak mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaha honorer yang sudah memenuhi persyaratan masa kerja dan lainnya.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved