Berita Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Tolak Bongkar Muat Tiang Pancang di Pelabuhan Jetty
DPRK Kabupaten Aceh Barat menolak aktifitas bongkar muat tiang pancang milik PLTU 3-4 di Pelabuhan Jetty Ujong Karang Meulaboh, Aceh Barat
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Kabupaten Aceh Barat menolak aktifitas bongkar muat tiang pancang milik PLTU 3-4 di Pelabuhan Jetty Ujong Karang Meulaboh, Aceh Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRK di Meulaboh, Kamis (23/4/2020).
Rapat tersebut ikut melibatkan perwakilan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Becukai, Imigrasi, Polres Aceh Barat dan pihak perusahaan yang akan melakukan aktifitas di pelabuhan.
“Untuk sementara kami di DPRK Aceh Barat menolak aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, sebelum adanya regulasi yang jelas,” tegas H Kamaruddin.
• BNN dan Bea Cukai Diminta Periksa Tiang Pancang asal China di Pelabuhan Calang
Ia menambahkan, penolakan bongkar muat tiang pancang ini banyak hal yang menjadi pertimbangan saat ini salah satunya masalah regulasi terkait bongkar muat tiang pancang belum ada qanun yang mengatur tentang bongkar muat terbut.
Sebab dengan adanya qanun tentu akan ada kejelasan yang mengatur tentang hal tersebut, misalnya jika pelabuhan itu rusak siapa yang akan mengantikannya atau yang bertanggung jawab, termasuk PAD.
“Jangan hanya mencari Pendapatan Daerah (PAD) puluhan juta, namun kerusakan Pelabuhan untuk perbaikan mencapai miliaran rupiah, ini harus jelas tidak boleh sembarangan, sebab itu pelabuhan rakyat yang harus ada aturan yang jelasan,” tegas Kamaruddin.
Dikatakannya, selain masalah regulasi juga menyangkut masalah penyebaran penanganan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di kapal asing pengangkut tiang pancang yang masih diragukan.
• ACT Salurkan Biaya Hidup untuk Azmiati, 12 Tahun Mengabdi sebagai Guru Bakti
Maka pihak DPRK mendukung kemauan masyarakat Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawa sebagai pintu masuk dari laut terkait kekhawatiran penyebaran virus corona dan menolaknya untuk sementara waktu.
Dikatakanya, menyangkut dengan penunjukan PD Pakat Bersare sebagai pengelolaan juga masih belum jelas mekanismenya.
Menyangkut pengelokaan bongkar muat tiang pancang harus mampu melahirkan qanun dulu.
Melalui qanun-qanun itulah nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru bisa melakukan aktifitas di pelabuhan.
Sementara Asisten I Sekdakab Aceh Barat, Mirsal yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa sejauh ini belum ada kasus tentang corona yang berasal dari luat, tapi semua datang melalui darat dan udara.
Sementara menyangkut SOP penanganan pencegahan Covid-19 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.