Berita Aceh Besar

Kabur 2018 Lalu, Napi Lapas Lambaro Aceh Besar, Ditangkap Mengedarkan Sabu-sabu

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengedar sabu-sabu ZR alias Yok (38) yang juga napi yang baru dari LP Kelas II A Banda Aceh tahun 2018 lalu itu ditangkap kembali dalam kasus peredaran sabu-sabu, Rabu (22/4/2020) malam di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar 

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba."

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus ZR alias Yok (38) seorang narapidana yang kabur 2018 lalu, dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh,di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Penangkapan pelaku ZR alias Yok, bukan berkaitan dengan pelariannya pada 2018 lalu, melainkan tersangka ZR diringkus karena menjadi pengedar sabu-sabu, Rabu (22/4/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang SIK mengatakan, penangkapan napi ZR alias Yok, dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah dalam Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Boby.

Begitu mendapat informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman, dan penyelidikan, dan diperoleh titik terang bahwa informasi yang disampaikan masyarakat itu benar.

Kakek Hadi Berumur 99 Tahun Nikahi Pujaan Hatinya di Tengah Wabah Corona

Petugas akhirnya menggerebek rumah tersangka di Gampong Lamlumpu dan di sana ditemui pelaku ZR alias Yok. Personel opsnal pun menggeledah tersangka, tapi saat itu tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka, akhirnya ditemukan barang haram itu di dalam bak mandi dan kamar tersangka yang seluruhnya barang bukti tersebut sebanyak 1,94 gram.

Barang bukti sabu-sabu seberat 1,94 gram tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini, masing-masing disita dari dalam dompet kecil hitam sebanyak dua paket kecil seberat 0,52 gram.

Lalu, satu bungkus disimpan oleh tersangka ZR alias Yok di dalam kotak kaleng rokok seberat 1,24 gram serta sebanyak 0,18 gram sabu-sabu disimpan di bawah alas kaki mobil.

Selain menyita sebanyak 1,94 gram sabu-sabu, petugas juga menyita dua HP milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan bandar sabu-sabu berinisial AT yang kini masuk daftar pencarian polisi (DPO).

Hilal Tak Terlihat di Aceh, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jatuh Besok, Jumat 24 April 2020

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka ZR alias Yok, ternyata yang bersangkutan merupakan napi Rutan LP Kelas IIA Banda Aceh, di kawasan Lambaro yang kabur 2018 lalu," sebut Kasat Narkoba.

Jadi, selama tersangka kabur dari LP dan berada di luar, tersangka ZR alias Yok bekerja sebagai sopir sekaligus menjadi pengedar sabu-sabu.

Dari keterangan tersangka ZR alias Yok, dia memperoleh sabu-sabu tersebut dari AT, seharga Rp 6 juta, sebanyak 10 gram atau dua sak pada Rabu, (15/4/2020) lalu, di Keude Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved