Berita Aceh Besar

Kabur 2018 Lalu, Napi Lapas Lambaro Aceh Besar, Ditangkap Mengedarkan Sabu-sabu

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengedar sabu-sabu ZR alias Yok (38) yang juga napi yang baru dari LP Kelas II A Banda Aceh tahun 2018 lalu itu ditangkap kembali dalam kasus peredaran sabu-sabu, Rabu (22/4/2020) malam di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar 

Namun pembayaran barang haram tersebut baru dilunasi pada Minggu (19/4/2020) sore.

Hukum Melanjutkan Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Azan di Radio atau TV, Ini Penjelasannya

Dari 10 gram sabu-sabu tersebut, diakui oleh napi ZR alias Yok sudah berhasil dijual 10 paket, di mana setiap peketnya dijual Rp 600 ribu.

"Sisanya seberat 1,94 gram inilah yang berhasil kita sita dari tersangka. Kini tersangka sudah kita tahan di sel Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Boby.

Tersangka ZU alias Yok yang merupakan napi pelarian Lapas Kelas II A Banda Aceh, di kawasan Lambaro tahun 2018 lalu itu dibidik melanggar Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Viral, Curhatan Seorang Guru Saat Tanya PR ke Siswa, Begini Jawabannya

Misteri Li Zehua, Setelah 2 Bulan Hilang dan Dikejar Polisi, Jurnalis Wuhan Ini Muncul Lagi

Ini Menu Pertama Berbuka Puasa dan Sahur yang Baik untuk Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved