Berita Aceh Besar
Kabur 2018 Lalu, Napi Lapas Lambaro Aceh Besar, Ditangkap Mengedarkan Sabu-sabu
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Namun pembayaran barang haram tersebut baru dilunasi pada Minggu (19/4/2020) sore.
• Hukum Melanjutkan Makan Sahur Padahal Sudah Mendengar Azan di Radio atau TV, Ini Penjelasannya
Dari 10 gram sabu-sabu tersebut, diakui oleh napi ZR alias Yok sudah berhasil dijual 10 paket, di mana setiap peketnya dijual Rp 600 ribu.
"Sisanya seberat 1,94 gram inilah yang berhasil kita sita dari tersangka. Kini tersangka sudah kita tahan di sel Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Boby.
Tersangka ZU alias Yok yang merupakan napi pelarian Lapas Kelas II A Banda Aceh, di kawasan Lambaro tahun 2018 lalu itu dibidik melanggar Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Viral, Curhatan Seorang Guru Saat Tanya PR ke Siswa, Begini Jawabannya
• Misteri Li Zehua, Setelah 2 Bulan Hilang dan Dikejar Polisi, Jurnalis Wuhan Ini Muncul Lagi
• Ini Menu Pertama Berbuka Puasa dan Sahur yang Baik untuk Kesehatan