Breaking News

Koalisi NGO HAM Pertanyakan Ketiadaan Label Pelaku Usaha di Kemasan Beras Bantuan, Apa Masalahnya?

Label tidak hanya bertujuan informasi semata, namun terdapat pertanggung jawaban hukum terhadap kualitas dan jamiman keamanannya

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad 

Koalisi NGO HAM Pertanyakan Ketiadaan Label Pelaku Usaha di Kemasan Beras Bantuan, Apa Masalahnya?

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh menyoroti ketiadaan label pelaku usaha pada beras bantuan Pemerintah Aceh berlogo Pancacita yang diperuntukan untuk masyarakat terdampak Covid-19 (Corona).

Ketiadaan label membuat beras bantuan tersebut tidak memiliki jaminan terhadap kualitas dan keamanannya, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Beras berlabel Pancacita tersebut tidak dapat dipastikan kualitasnya dan jaminan keamanannya,” kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Kamis (23/4/2020).

Kewajiban membubuhkan label ini ia sebutkan, tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 08 Tahun 2019.

“Terdapat kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan untuk mencantumkan label pada kemasannya,” kata Zulfikar.

Karung beras Pancacita itu menurut dia, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas bertentangan hukum, bahkan dapat membahayakan penerima manfaat.

Amalan Sehari Sebelum Puasa Ramadan: Mandi Wajib dan Sholat Taubat, Simak Tata Caranya Menurut UAS

Hukum Chattingan dan Video Call dengan Lawan Jenis Ketika Berpuasa

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H Seluruh Indonesia, Download Disini

“Di satu sisi, tujuan penyaluran beras sebagai bantuan itu sudah bagus. Namun disisi lain, persoalan jaminan kualitas dan keamanan terabaikan,” imbuhnya.

Zulfikar menjelaskan, label bukan hanya merek yang dibuat sebagai iklan, melainkan adanya jamiman terhadap isinya dan terdapat pertanggungjawaban hukum tersendiri.

Label merupakan keterangan yang wajib mencantumkan, di antaranya merek, kelas mutu berupa premium, medium atau khusus, berat bersih, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemasan beras.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya (konsideran menimbang Permendag 59/2018).

“Memang situasi saat ini sedang dalam keadaan kahar, tetapi setiap tindakan yang dilakukan harus tetap berdasarkan ketentuan dan tidak bisa suka-suka,” imbuh Direktur Koalisi NGO HAM ini.

UU Pangan pasal 99 dan 100 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label dan melabel kembali.

Empat Bulan Ditunggu, Dana Bos Akhirnya Masuk Rekening SD dan SMP di Abdya

Bisa Bikin Tubuh Lemas saat Puasa, Hindari Konsumsi 5 Jenis Makanan dan Minuman Ini Saat Sahur!

VIDEO - Pria Ini Menangis saat Tahu Istri yang Ditinggal Merantau Diambil Pria Lain

Artinya label tidak hanya bertujuan informasi semata, namun terdapat pertanggung jawaban hukum terhadap kualitas dan jamiman keamanannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved