Berita Aceh Besar
Pemuda Peukan Bada, Aceh Besar Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta, Ditemukan Sabu 27,91 Gram
FR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu itu, ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 27,91 gram.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Dari keterangan tersangka FR, lanjut Kompol Boby, pemuda salah satu gampong di Kecamatan Peukan Aceh Besar ini, dia mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari SC yang kini jadi DPO polisi pada Rabu (22/42020).
"Barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Gampong Glee Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebanyak 5 sak dengan harga Rp 15 juta. Lalu dari pengakuan tersangka sabu-sabu yang dibeli itu untuk dijual kembali dan sudah terjual dua paket kecil yang dijual Rp 180 ribu per paket," sebutnya.
Kini pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk mencari keberadaan SC, bandar sabu yang menjual barang haram tersebut ke FR.
Tersangka FR yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh, dijerat Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
• Saudi Umumkan 1.158 Kasus Baru COVID-19, Ramadhan Dimulai Jumat
• 48 Kru Kapal Pesiar Costa Atlantica Positif COVID-19
• Kondisi Terkini Kakak Adik Kelaparan Minta Nasi, Alami Keterbelakangan Mental, Sudah Dirawat di RS