Opini
Berharap Tak Seperti Pasal Karet
Penggunaan media sosial begitu masif. Hoaks menjadi salah satu realitas penting dalam kehidupan sosial yang berdampak negatif secara luas
Sulaiman Tripa
Dosen Hukum dan Masyarakat pada Fakultas Hukum Unsyiah
Penggunaan media sosial begitu masif. Hoaks menjadi salah satu realitas penting dalam kehidupan sosial yang berdampak negatif secara luas. Hoaks berkembang sedemikian rupa melalui jalur media sosial. Fitnah dan kritik sebagai salah satu yang tidak terhindarkan dalam suasana kehidupan sosial. Dalam sisi akademis, fitnah dan kritik itu sebagai dua hal yang berbeda. Namun jika tidak hati-hati, keduanya bisa dilihat dalam satu bentuk.
Fitnah dan kritik itu juga membuncah terkait peristiwa sekaligus bagaimana penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tidak semua hal dapat digolongankan sebagai kritik. Lalu lintas hoaks yang sengaja dihembuskan oleh orang-orang atau sekelompok tertentu, tidak mungkin bisa digolongkan sebagai kritik. Namun sekadar catatan, bahwa tidak semua hal yang disampaikan itu sebagai fitnah. Keluhan masyarakat, walau mungkin disampaikan tidak secara beraturan, harus ditempatkan sebagai kritik bagi pemerintah.
Kritik itu seyogianya dipandang positif. Dengan kritik, berbagai kelemahan bisa diketahui. Pada saat yang sama, apa yang hendak dilakukan, bisa dipermudah pemetaannya dengan adanya kritik. Dalam negara-negara yang berindeks kesejahteraan tinggi, kadang-kadang rasa memiliki negaranya diperlihatkan dengan kritik. Kita harus memandang bahwa ada sesuatu yang salah ketika kritik itu sudah tidak ada.
Kita tidak bisa menutup mata, tetap ada yang tujuannya untuk menghina. Namun sekali lagi, sebagai catatan, tidak semua kritik lalu bisa langsung digolongkan sebagai menghina. Hal ini butuh pengujian yang rumit. Jika tidak hati-hati, hal ini akan mudah dijadikan sebagai alat untuk kepentingan kekuasaan.
Menghina pejabat
Catatan ini yang penting diingatkan bagi kepolisian dari awal. Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang antara lain berisi sanksi pidana terhadap masyarakat yang menghina presiden dan pejabat pemerintah di media sosial terkait pelaksanaan penanganan Covid-19.
Opini ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran, agar kepolisian terhindari dari hal-hal yang terjadi pada era kelam dulu. Pasal yang dijadikan rujukan untuk telegram ini adalah Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hal yang paling rumit akan dihadapi kepolisian adalah "menemukan" apa yang disebut menghina tersebut dalam realitas sosial. Jangan sampai masyarakat yang melakukan kritik, bagi penguasa yang merasa terganggu justru akan dianggap sebagai menghina. Sebaliknya sesuatu yang dianggap tidak terganggu, walau akan berdampak kepada pelaksanaan kekuasaan, justru tidak dianggap sebagai masalah.
Gagas delik aduan
Sejumlah pasal penghinaan dalam KUHP sebelumnya sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu, sekarang digarap kembali oleh pembentuk undang-undang ke dalam pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang baru. Hanya saja bedanya, pasal yang baru itu berganti menjadi delik aduan.
Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 134 jo 136 KUHP, melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUUIV/ 2006. Menurut sejarahnya, pembentukan pasal tersebut berasal dari Wetbook Van Strafrecht (WvS) (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda) yang juga diberlakukan di negara jajahan. Pembentukan peraturan tersebut sudah lebih dari satu abad. Usul pasal penghinaan versi RUKUHP yang baru dilakukan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Kemudian berbagai pihak, termasuk anggota legislatif, ada yang setuju dan ada yang tidak. Yang setuju menyebutkan bahwa harkat dan martabat presiden adalah cermin dari harkat dan martabat negara yang harus dijaga.
Sedangkan pihak yang tidak setuju, memandang pasal tersebut berpotensi untuk disalahgunakan, terutama mereka yang selama ini sesungguhnya melakukan kritik, tetapi dianggap menghina. Disebabkan istilah dalam bahasan ini ada beberapa, yakni selain kritik, hina, ada juga kata-kata lain yang terkait.
Posisi ini yang sangat penting dicermati oleh kepolisiaan dengan telegram tersebut. Jangan sampai kepolisian terjebak dalam sesuatu yang sangat membutuhkan tafsir dalam kehidupan sosial. Ketika polisi berbeda menafsir, sesuatu yang kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, maka saat itu kehidupan hukum akan bermasalah.
Saya berharap pasal karet yang pernah terjadi dalam kehidupan hukum di negara kita pada era otoriter, harus benar-benar dikaji mendalam dalam era sekarang ini.
Kritik dan hina
Sebagai catatan tambahan, saya ingin melihat perbedaan antara kritis dan fitnah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata "mengkritik" memiliki dua maksud, yakni mengemukakan kritik dan mengecam. Mengkritik berasal dari kata kiritik, yang berarti "kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dsb". Dalam konteks kritik yang membangun, dimaksudkan sebagai kritik yang bersifat memperbaiki. Kritik dilakukan oleh orang yang mengkritik. Dengan berpatokan pada konsep di atas, sebuah kritik tidak mesti disertai uraian dan pertimbangan.
Kritik terkait dengan kecam. Dari segi konsep, kata itu berarti mengatakan bahwa ada celanya; mencacat; mengecam; mengkritik; menghina. Mencela berasal dari kata "cela", yang berarti: (1) sesuatu yang menyebabkan kurang sempurna; cacat; kekurangan; (2) aib; noda (tentang kelakuan, dsb); (3) hinaan; kecaman; kritik.
Sementara menghina, bermaksud: (1) merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting); (2) memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (seperti maki-maki, menistakan.
Dari segi konsep, dalam Kamus Bahasa ada sejumlah maksud tertentu dipandang sama. Ada konteks tertentu yang diposisikan bahwa maksud dari kata kritik, hina, bahkan cela, dan kecam, pada dasarnya sama saja. Namun tidak bisa dinafikan, dalam konteks lain, penggunaan kata itu bisa berarti berbeda. Dengan bertitik tolak dari gambaran demikian, pengaturan tentang penghinaan perlu dirumuskan secara hati-hati karena ia terkait dengan konteks.
Karena hal ini terkait dengan konteks, maka maksud ketentuan "penghinaan", ketika sudah diatur nantinya, akan berpeluang untuk dibelokkan untuk berbagai kepentingan. Berpatokan pada KUHP, penghinaan terhadap presiden bisa saja bertumpu pada delik aduan. Pengaturan secara khusus akan berpeluang digunakan untuk menghantam orang yang melakukan kritik. Padahal, kritik juga sangat penting dalam mendampingi proses pembangunan.
Kritik bisa saja tanpa solusi. Orang yang melakukan kritik, sebenarnya orang-orang yang berusaha menyampaikan sesuatu, walau untuk sesuatu itu, tiada solusi yang ditawarkan. Bagi yang menerima kritik, seharusnya dengan adanya kritik--walau belum ada solusi-- akan memudahkan yang bersangkutan mengetahui apa saja yang kurang. Catatan penting yang harus diberikan, bahwa pengkritik pun bisa tidak murni. Dalam sebuah kritik pun bisa didompleng oleh berbagai kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)