Berita Aceh Barat
DPRK Tuding Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh Masih Ilegal, Ini Penjelasan Kadishub
“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain di dalam pengelolanya. Sebab hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengatur tentang Pelabuhan Jetty itu,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan menilai aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, Aceh Barat seperti pembongkaran minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), masih illegal.
Pasalnya, hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi atau qanun daerah yang mengatur tentang pelabuhan dan pihak pengelola bisa diseret ke ranah hukum.
Sementara Dinas Perhubungan menyangkut pengelolaan pelabuhan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree, saat ini sah demi hukum.
Hal itu berdasarkan surat penunjukan dan SK dari Bupati Aceh Barat.
Sehingga pengeloaan pelabuhan itu hingga saat ini sah.
Pengelolaan saat ini karena masa emergency, setelah diputuskan kerjasama dengan PT Pelindo beberapa waktu yang lalu.
• ASN Dibolehkan Pulang Kampung dan Tidak Kena Sanksi, Ini Pengecualiannya
Sehingga, saat ini PD Pakat Beusare yang mengelolanya.
“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak yang bermain di dalam pengelolanya. Sebab hingga saat ini pelabuhan tersebut belum ada regulasi yang mengatur tentang Pelabuhan Jetty itu,” ungkap Ramli SE, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2020).
Ia mempertanyakan, uang pas masuk dari jasa darat dan laut siapa yang mengutip dan ke mana disetor selama ini.
Hal itu masih dianggap sebagai pungli.
Sebab sejauh ini, belum ada regulasi yang sah untuk mengatur akan hal tersebut.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi yang mengatur masalah pelabuhan itu, baiknya dihentikan sementara semua aktivitas.
Menunggu hingga adanya qanun daerah.