Berita Aceh Barat
DPRK Tuding Pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh Masih Ilegal, Ini Penjelasan Kadishub
“Aktivitas di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh itu masih illegal dan itu bisa kita polisikan atau kita seret ke ranah hukum terhadap pihak...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
“Kita bisa polisikan pihak yang bermain di Pelabuhan Jetty Ujung Karang saat ini, sebab pengutipan yang dilakukan selama ini dianggap sebagai pungli tanpa ada aturan yang jelas. Karena pelabuhan tersebut merupakan milik negara, maka perlu adanya aturan yang jelas atau MoU supaya legal dan transparan,” tegas Ramli SE.
• ASN Dibolehkan Pulang Kampung dan Tidak Kena Sanksi, Ini Pengecualiannya
Dishub: pengelolaan Pelabuhan Jetty sah
Kepala Dinas Perhubungan Aceh BaraT, Tarfin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (27/4/2020) membantah, jika pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh disebutkan tidak sah.
Pasalnya, pengelolaan pelabuhan dimasa emergency oleh PD Pakat Beusare saat ini tetap sah.
Hal itu berdasarkan SK dan surat penunjukan dari Bupati Aceh Barat.
Sehingga sangat tidak mungkin dilakukan, jika tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Pengelolaan Pelabuhan Jetty tetap sah dan tidak illegal, karena ada SK dari Bupati Aceh Barat beserta dengan surat penunjukan. Bahkan saat pemilihan PD Beusare juga ada anggota Dewan, jadi tidak benar jika disebutkan ilegal,” tegas Tarfin.
Ia menambahkan, saat ini berada pada masa darurat pasca pemutusan kontrak dengan PT Pelindo.
Maka ditunjuk PD Pakat Beusare, sebagai pengelola pelabuhan tersebut.
Sambil menunggu hingga adanya qanun daerah atau regulasi tentang pelabuhan tersebut yang tetap dijalankan sebagaimana mestinya.
Sehingga untuk sementara waktu, pelaksanaan yang dilakukan di pelabuhan tersebut tetap sah. (*)
• Material Longsor di Pasir Rerebe Tripe Jaya Gayo Lues Sudah 10 Hari Lebih belum Dibersihkan