Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan saat Memasak? Begini Penjelasannya

Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Panitia memasak bubur kanji rumbi untuk dibagikan secara gratis selama Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al Furqan, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (14/5/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan lapar, haus dan perbuatan buruk atau segala apapun yang bisa membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dan diniatkan hanya karena Allah SWT berdasar dengan syarat dan rukunnya.

Saat bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia melakukan yang sama, yaitu puasa Ramadan.

Dikutip Tribunnewswiki dari zakat.or.id, hal-hal yang bisa membatalkan puasa ini ada 9 macam.

Hal-hal tersebut adalah :

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Oleh karena itu, makan dan minum jelas menjadi larangan.

Allah Swt berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…" (QS. Al Baqarah, 2: 187).

Bukan hanya itu saja, merokok juga termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Hal ini karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan.

Di Balik Kekejamannya, Ini Sisi Baik Kim Jong Un: Setia dengan Istri hingga Dukung Islam

Berikut Rincian THR PNS TNI/Polri Tahun 2020, dari Golongan I hingga Golongan IV

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya :

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved