Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan saat Memasak? Begini Penjelasannya
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
4. Bersetubuh
5. Keluar Mani dengan Sengaja
6. Haid
7. Nifas atau keluarnya darah setelah melahirkan termasuk penyebab puasa menjadi batal.
8. Hilang Akal
9. Murtad
• Niat Puasa Ramadhan dalam Teks Arab dan Latin Lengkap dengan Artinya, Ini Waktu yang Tepat Berniat
• Bagaimana Hukum Berenang pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Batalkah? Ini Hukum dan Anjurannya
Lalu bagaimana dengan mencicipi masakan ?
Saat berpuasa mencicipi sebuah hidangan ketika sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh yaitu hal yang tidak dianjurkan namun juga tidak membatalkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.
Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.
"Tentu yang membatalkan puasa itu ketika melakukan aktifitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak sampai membatalkan," jelasnya dikutip Tribunnewswiki dalam tayangan pogram Tanya Ustaz di akun Youtube Tribunnews.com.
• Yuk! Simak, jangan Lupa Niat Puasa Ramadhan 2020 & Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa

ilustrasi (Pixabay)