Berita Aceh Singkil

Aksi KDRT Jum Meninju Muka Istri Berujung di Jeruji, Ia Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Sikap kasar Jum (45), yang tega membogem mentah muka istrinya saat mereka bertengkar di Desa Pemuka, Singkil, Sabtu (2/5/2020), berujung di jeruji.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pria yang kabur diduga usai memukul istrinya saat ditangkap polisi dan warga di Desa Gosong Telaga Barat, Singkil Utara, Aceh Singkil, Sabtu (2/5/2020) sore. 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sikap kasar Jum (45), yang tega membogem mentah muka istrinya saat mereka bertengkar pada siang bolong di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (2/5/2020) lalu, berujung ke jeruji.

Sebab, istrinya RH (42), yang tidak rela dihajar sang suami membuat laporan ke Polsek Singkil.

Akhirnya, pihak Polsek Singkil pun menetapkan Jum sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan langsung menahan pria itu sel tahanan Mapolsek Singkil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kapolsek Singkil, Iptu Astani kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2020).

Iptu Astani menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Sementara kita jerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," bebernya.

Sebelumnya, Jum sempat berusaha melarikan diri usai meninju muka istrinya RH (42), di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil pada Sabtu (2/5/2020).

Pelariannya berakhir setelah personel Polsek Singkil Utara bersama warga berhasil menangkapnya saat sembunyi di kamar mandi Lorong IV Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara.

VIDEO Kebakaran di Samar Kilang Hanguskan 6 Ruko. Mobil Pemadam Tak Datang, Warga Siram Pakai Ember

Personel Opsnal Jatanras Polresta Ringkus Pembongkar Rumah Warga Banda Raya, Ini Barang yang Dicuri

Viral, Pria Ini Kaget Melihat Kurir Pengantar Barang tanpa Tangan Mengendarai Sepeda Motor

Dipicu rasa cemburu

Pada bagian lain, Iptu Astani menceritakan kronologis kejadian pemukulan itu.

Pada 2 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, beber Kapolsek, RH istri Jum baru pulang mengambil sayuran daun pakis dan pucuk rotan untuk dijual. Saat pulang ke rumah, ternyara RH dibuntuti oleh Jum.

"Setelah itu, terlapor (Jum) mengunci pintu rumah dan menjumpai pelapor (RH) di kamar mandi.

Terlapor bertanya secara tiba-tiba kepada pelapor berapa kali berzina sama Ai.

Pelapor menjawab gak mungkinlah saya berzina sama menantu sendiri," cerita Kapolsek meniru jawaban RH.

Jawaban itu tak membuat Jum percaya, malah memukuli pelapor dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved