Luar Negeri
Sembilan Dari 10 Wanita Sudan Dikhitan
Sebanyak 9 dari 10 wanita Sudan berusia antara 15 hingga 49 tahun telah disunat atau dikhitan, sesuai syariat Islam.
SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM – Sebanyak 9 dari 10 wanita Sudan berusia antara 15 hingga 49 tahun telah disunat atau dikhitan, sesuai syariat Islam.
Namun, Badan Kesehatan Dunia, World Health Organization (WHO) mendefinisikan dengan mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).
Pemerintah Sudan telah memasukkan sebagai tindakan kriminalisasi atau kejahatan, dengan acaman hukuman sampai tiga tahun penjara.
Pada masa pemerintahan Omar al-Bashir yang berkuasa dari 30 Juni 1989 sampai 11 April 2019 menolak mencabut kebijakan itu, karena sesuai syariat Islam.
Padahal khitan termasuk bagian bersuci.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad berkata, "Khitan merupakan sunah (ketetapan Rasul) bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan" (H.R. Ahmad)
Tetapi, PBB yang menyebut tindakan mutilasi genital wanita sebagai tindakan tidak tepat.
Bahkan beberapa aktivis memperingatkan praktik itu sulit untuk diberantas di negara tempat budaya itu begitu mengakar.
Menurut undang-undang yang disahkan Pemerintah Sudah pada April 2020, setiap pelanggar akan menjalani hukuman hingga tiga tahun penjara, menurut The New York Times .
Menurut laporan PBB, Sudan adalah salah satu negara yang paling terkena dampak di dunia.
• Sudan Larang Mutilasi Alat Kelamin Wanita
• Sudan Umumkan Dua Kasus Diduga Virus Corona, Menteri Kesehatan: Datang dari Mesir dan Ethiopia
• Mahasiswa Aceh di Sudan, di Tengah Krisis Politik dan Wabah Corona: Semoga Allah Melindungi Kita
WHO menyebutkan penghapusan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan eksternal aka mengakibatkan cedera lain ke organ genital perempuan untuk alasan non-medis.
WHO menyatakan praktek ini tidak memiliki manfaat kesehatan untuk anak perempuan dan wanita.
Dialasankan, FGM bisa menyebabkan perdarahan hebat dan masalah buang air kecil, kemudian kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.
Kementerian Luar Negeri Sudan langsung menyambut baik keputusan pemerintah dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan pemerintah: