Update Corona di Abdya  

Warga Abdya Diduga Positif Hasil Rapid Test Tak Masuk Status PDP, Ini  Penyebabnya

Salah seorang perempuan warga salah satu desa Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga positif Corona Virus Disease 2019...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Mobil Ambulans RSUD TP Abdya yang membawa pasien positif Covid-19, bertolak dari salah satu desa/gampong di Kecamatan manggeng, Kabupaten Abdya menuju RSUZA Banda Aceh, Sabtu (25/4/2020), pukul 11.20 WIB. Pasien didampingi seorang perawat dan sopir dengan APD lengkap. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya melalui Juru Bicara, Safliati SST MKes dihubungi Serambinews.com, Senin sore, tadi membenarkan warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie yang diduga positif hasil rapid test sejak 30 April lalu belum dimasukkan status PDP daftar Data Covid-19 Kabupaten Abdya.

Setiap kasus yang ditemukan diusulkan ke Dinas Kesehatan Aceh yang menangani Covid-19 agar yang bersangkutan dimasukkan dalam Data Covid-19 di Aceh dari Kabupaten Abdya.

Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Jika Dirupiahkan Tertinggi Rp 36.500 Perjiwa

“Kita telah usulkan, tapi petugas yang mendata Covid-19 di Dinas Kesehatan Aceh, belum bersedia memasukkan,” kata Safliati, juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya.

Penyebabnya, kata  Safliati, penanganan perempuan yang diduga positif Covid-19 itu tidak sesuai SOP atau tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Seperti, tidak ada surat rujukan dari RSUDTP Abdya ke RSUZA Banda Aceh, tidak diantar dengan mobil ambulans yang didampingi petugas kesehatan lengkap APD.

Terkait hal ini, kata Safliati, petugas Covid-19 dari Dinkes Aceh perlu melakukan klarifikasi dengan pihak RSUD TP Abdya.

Kepala Dinkes Abdya itu mengaku tidak mengetahui bagaimana pertimbangan pihak RSUD TP Abdya sehingga mengizinkan perempuan yang sudah dinyatakan diduga positif hasil rapid test untuk melanjutkan sendiri pemeriksaan lanjutan di RSUZA Banda Aceh. 

Sebelumnya, Direktur RSUDTP Abdya, dr Adi Arulan Munda menjelaskan, perempuan yang diduga positif berdasarkan hasil rapid test,  berangkat  untuk melanjutkan sendiri pemeriksaaan ke Poli Covid-19 pada RSUZA Banda Aceh, Jumat pagi lalu.

VIDEO - Pasca Kemunculan Kim Jong Un, Korea Utara Baku Tembak Dengan Korea Selatan

“Pasien bersangkutan memutuskan untuk melanjutkan sendiri pemeriksaan ke Poli Covid-19 di RSUZA Banda Aceh,” kata dr Adi Arulan Munda.

Seperti diberitakan, salah seorang perempuan warga Kabupaten Abdya, diduga positif Covid-19, sudah bertolak ke Aceh Besar, selanjutnya menuju RSUZA Banda Aceh.

Keterangan diperoleh Serambinews.com, perempuan berinisial RM berumur 32 tahun, beralamat di salah satu desa/gampong Kecamatan Blangpidie, Jumat (1/5/2020) subuh, berangkat menuju Kabupaten Aceh Besar dengan mobil pribadi yang disopiri suaminya  sendiri.

Perempuan dalam keadaan hamil ini diduga positif sesuai hasil rapid test (test cepat) oleh dokter ahli pada RSUDTP Abdya, Kamis (30/4/2020) sore.

Direktur RSUDTP Abdya, dr Adi Arulan Munda sebelumnya menjelaskan, perempuan dalam keadaan hamil itu tidak punya rirawat perjalanan ke zona merah   “Setahu saya yang bersangkutan tidak ada riwayat perjalanan ke zona merah,” katanya.(*) 

Lima Hakim PN Takengon Ikuti Rapid Test Kedua, Pemeriksaan Dilaksanakan di Kantor Pengadilan

Yayasan Hakka Aceh Salurkan Bantuan Masker untuk Masjid Raya Baiturrahman

Polres Nagan Raya Serahkan Dua Penambang Emas Ilegal ke Jaksa 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved