Ramadhan 1441 H

Hati-Hati Mandi dan Sikat Gigi Saat Berpuasa, Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang ketika berpuasa di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum mandi setelah terbit fajar.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Namun demikian, Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Melansir dari tanyangan YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (6/5/2020), seorang jemaah bertanya terkait membersihkan badan.

“Kalau bulan puasa berarti harus bersihkan semua badan pada waktu sebelum subuh. Bagaimana kalau mandinya lewat dari subuh dengan membahasi rambut, sikat gigi apa hukumnya Buya,”ujar penanya.

“Ya baiknya memang seperti itu,” jawab Buya Yahya.

Bagaimana Hukum Shalat Tarawih, Tapi Masih Punya Hutang Shalat Fardhu, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sahkah Puasa Ramadhan jika Mandi Wajib Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

Buya menjelaskan bahwa sebaiknya kita sudah membersihkan diri sebelum masuknya waktu subuh atau sebelum datangnya fajar shadiq.

“Sudah bersih mulut kita dan seterusnya. Sehingga waktu puasa kita sudah tidak bersentuhan dengan apapun dan tidak memasukkan apapun ke mulut kita,” terang Buya Yahya.

Beliau menerangkan, jika memang ada orang yang sikat gigi di siang hari bulan puasa ramadhan, maka ada 9 hal yang membatalkan puasa.

“Diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke lobang yang lima,” ungkap Buya.

Yang pertama adalah lubang mulut, maka memasukkan sesuatu ke lubang mulut membatalkan puasa.

“Artinya adalah menelannya. Selagi tidak nelan, tidak batal,” jelasnya.

Apakah Dibolehkan Jika Mandi Junub Sesudah Sahur di Bulan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

Ia mencontohkan seperti sikat gigi itu tidak membatalkan puasa, karena pasta giginya tidak ditelan.

Buya mengungkapkan bahwa sikat gigi itu hukumnya makruh.

“Makruh, waspada!. Kalau ketelan batal jadinya karena makruh,” tegas Buya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved