Breaking News

Ramadhan 1441 H

Hati-Hati Mandi dan Sikat Gigi Saat Berpuasa, Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Buya pun meminta agar perbuatan tersebut dapat dihindari.

“Bagi anda yang belum bersih-bersih, maka kalau anda membersihkan mulut anda ya tidak batal. Tapi anda telah melakukan satu kesalahan tapi tidak dosa,” ujarnya.

Buya mengatakan makruh itu termasuk larangan tapi tidak sampai haram.

Jamaah Tanya Hukum Masturbasi atau Onani Sebelum Puasa untuk Meredam Hawa Nafsu? Ini Kata Buya Yahya

Mengenai masalah mandi, Buya mengungkapkan kapan saja bisa mandi.

Namun permasalahan terletak pada menyiram kepala.

“Adapun masalah mengguyurkan kepala sama kasusnya, mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang,” terang Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan adapun yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan air ke lubang telinga.

“Namun, jika mengguyur kepala masuk air ke lubang telinga, maka janganlah mengguyur kepala,” jelas Buya.

Ia pun menjelaskan pengecualian seperti mimpi basah setelah tertidur.

Sahkah Puasa Ramadhan jika Mandi Wajib Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

“Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib, yaitu karena anda abis shalat dhuha tertidur. Waktu tertidur anda mimpi basah, karena anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar,” terang Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa mandi besar itu harus mengguyur kepala anda dengan air.

Jika ke masukkan air ke lubang telinga, maka itu tidak batal.

“Masuknya air ke telinga ini akibat dari ibadah anda menjalankan kewajiban. Maka tidak dosa dan tidak batal,” jelas Buya.

Namun, jika seseorang mandi hanya ada rasa ingin mensejukkan diri dan masuk ke lubang telinga, maka puasanya itu batal.

Buya pun menegaskan bahwa jika mandi untuk bersih-bersih, maka hati-hati.

Gunakan Pelembab Bibir Saat Berpuasa, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved