Ramadhan 1441 H

Hati-Hati Mandi dan Sikat Gigi Saat Berpuasa, Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Buya Yahya

Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ig @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi sebagian orang ketika berpuasa di bulan Ramadhan adalah mengenai hukum mandi setelah terbit fajar.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Namun demikian, Buya Yahya memperingatkan pada saat mandi haruslah dengan prinsip berhati-hati.

Melansir dari tanyangan YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (6/5/2020), seorang jemaah bertanya terkait membersihkan badan.

“Kalau bulan puasa berarti harus bersihkan semua badan pada waktu sebelum subuh. Bagaimana kalau mandinya lewat dari subuh dengan membahasi rambut, sikat gigi apa hukumnya Buya,”ujar penanya.

“Ya baiknya memang seperti itu,” jawab Buya Yahya.

Bagaimana Hukum Shalat Tarawih, Tapi Masih Punya Hutang Shalat Fardhu, Begini Penjelasan Buya Yahya

Sahkah Puasa Ramadhan jika Mandi Wajib Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

Buya menjelaskan bahwa sebaiknya kita sudah membersihkan diri sebelum masuknya waktu subuh atau sebelum datangnya fajar shadiq.

“Sudah bersih mulut kita dan seterusnya. Sehingga waktu puasa kita sudah tidak bersentuhan dengan apapun dan tidak memasukkan apapun ke mulut kita,” terang Buya Yahya.

Beliau menerangkan, jika memang ada orang yang sikat gigi di siang hari bulan puasa ramadhan, maka ada 9 hal yang membatalkan puasa.

“Diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke lobang yang lima,” ungkap Buya.

Yang pertama adalah lubang mulut, maka memasukkan sesuatu ke lubang mulut membatalkan puasa.

“Artinya adalah menelannya. Selagi tidak nelan, tidak batal,” jelasnya.

Apakah Dibolehkan Jika Mandi Junub Sesudah Sahur di Bulan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

Ia mencontohkan seperti sikat gigi itu tidak membatalkan puasa, karena pasta giginya tidak ditelan.

Buya mengungkapkan bahwa sikat gigi itu hukumnya makruh.

“Makruh, waspada!. Kalau ketelan batal jadinya karena makruh,” tegas Buya.

Buya pun meminta agar perbuatan tersebut dapat dihindari.

“Bagi anda yang belum bersih-bersih, maka kalau anda membersihkan mulut anda ya tidak batal. Tapi anda telah melakukan satu kesalahan tapi tidak dosa,” ujarnya.

Buya mengatakan makruh itu termasuk larangan tapi tidak sampai haram.

Jamaah Tanya Hukum Masturbasi atau Onani Sebelum Puasa untuk Meredam Hawa Nafsu? Ini Kata Buya Yahya

Mengenai masalah mandi, Buya mengungkapkan kapan saja bisa mandi.

Namun permasalahan terletak pada menyiram kepala.

“Adapun masalah mengguyurkan kepala sama kasusnya, mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang,” terang Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan adapun yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan air ke lubang telinga.

“Namun, jika mengguyur kepala masuk air ke lubang telinga, maka janganlah mengguyur kepala,” jelas Buya.

Ia pun menjelaskan pengecualian seperti mimpi basah setelah tertidur.

Sahkah Puasa Ramadhan jika Mandi Wajib Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

“Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib, yaitu karena anda abis shalat dhuha tertidur. Waktu tertidur anda mimpi basah, karena anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar,” terang Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan bahwa mandi besar itu harus mengguyur kepala anda dengan air.

Jika ke masukkan air ke lubang telinga, maka itu tidak batal.

“Masuknya air ke telinga ini akibat dari ibadah anda menjalankan kewajiban. Maka tidak dosa dan tidak batal,” jelas Buya.

Namun, jika seseorang mandi hanya ada rasa ingin mensejukkan diri dan masuk ke lubang telinga, maka puasanya itu batal.

Buya pun menegaskan bahwa jika mandi untuk bersih-bersih, maka hati-hati.

Gunakan Pelembab Bibir Saat Berpuasa, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

“Untuk mengguyur kepala, hendaknya anda harus waspada, jangan sampai air masuk ke telinga anda,” terang Buya.

“Jika air masuk ke telinga tanpa sengaja yang tidak membatalkan puasa adalah jika anda mengguyur kepala karena perintah, baik perintah sunah ataupun wajib,” jelas Buya.

Perintah wajib adalah mandi besar dan perintah sunnah adalah mandi saat hendak pergi shalat Jumat.

Selain perintah sunah dan wajib tersebut, jika masuk ke lubang telinga menjadi batal puasanya.(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved