Berita Nasional

Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum

Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi dibuka lagi

Editor: Jamaluddin
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa. 

Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona (Covid-19) masih tergolong tinggi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5/2020).

Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.

"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.

Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan bila memang kembali dibuka.

"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.

Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong

Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah Siap Uji Swab Covid-19

Menhub Budi Karya menyatakan pemerintah akan kembali memperbolehkan sejumlah transportasi untuk beroperasi.

Ia mengatakan, rencana itu akan dimulai pada 7 Mei 2020.

Menurut Budi, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan.

Intinya adalah relaksasi.

Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.

Budi Karya Sumadi juga menyebut bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tapi bukan untuk mudik.

Menurut Budi, anggota DPR dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.

MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2,97 Persen, Airlangga Hartarto Bilang Masih Positif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved