Berita Nasional
Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum
Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi dibuka lagi
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi.
Budi mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.
Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan tetapi dengan aturan bahwa petugas pengantarnya tidak boleh turun, yang boleh turun hanya barangnya.
Berbeda dengan Menhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati justru memberikan pernyataan lain.
Ia menyebutkan tidak ada perubahan aturan mengenai pelarangan mudik.
Adita Irawati menyatakan meskipun ada aturan lanjutan dari peraturan yang berlaku, tapi hal itu tidak mengubah peraturan pelarangan mudik yang sedang diterapkan saat ini.
"Tidak ada perubahan aturan.
• Pemain Juventus Mulai Berlatih, Cristiano Ronaldo Masih Terkurung
• Ditpolairud Polda Aceh Antar Bantuan Makanan untuk Tenaga Medis
Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang, untuk keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Adita.
Adita menegaskan, bahwa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus dengan kriteria dan syarat-syarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.
Menurut Adita, kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda mulai dari darat, laut, udara dan Kereta Api.
"Tentunya semuda moda ini dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan No 25/2020," kata Adita.