Berita Nasional
Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum
Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi dibuka lagi
"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi terkait adanya wacana relaksasi transportasi umum bisa kembali beroperasi.
• Badai Pasir Hantam Ibu Kota Niger, Seketika Langit Berubah Jadi Merah
• Tanggapan Pemain Persiraja Rijal Torres & Mukhlis Nakata Jika Liga 1 2020 Dihentikan Akibat Covid-19
"Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi," kata Sani.
Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi krisis Covid-19.
Ia mengatakan seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik.
"Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur tetap disiapkan secara optimal meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.
• Darwati A Gani Kembali Hibahkan Seluruh Gajinya untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19, Ini Totalnya
• Pelaku Pembakar Truk Bermuatan Sawit di Aceh Timur Masih Anak-anak dan Dikenal Nakal
"Misalnya kami fungsikan semua jalan tol, Tol (Trans Sumatera) ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah beroperasi," ucap Basuki.
Tidak hanya itu, PUPR juga mengejar pengerjaan ruas tol Pekanbaru-Kandis seksi 1, dan Ruas Balikpapan-Samarinda dan sebagian ruas jalan tol Manado-Bitung.
Basuki memaparkan pemerintah tak hanya mendukung pergerakan kendaraan muatan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.
"Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol di masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Adapun kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan tiga kendaraan darurat pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.(tribun network/har/nas/mam/wly)