Berita Nasional

Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum

Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi dibuka lagi

Editor: Jamaluddin
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa. 

Kriteria bepergian

Agar Cepat Sembuh, Ini Saran Psikolog kepada Pasien Covid-19

Pulang dari Jawa Barat, Satu Warga Simeulue Positif Covid, Keluarganya Ikut Diperiksa

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.

"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.

Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Delapan Remaja yang Diamankan Warga Punge Ujong, Diserahkan ke WH Banda Aceh

Warga Punge Ujong Banda Aceh Amankan 8 Remaja, 2 Wanita, Serahkan ke Polresta Hingga Dirapid Test

Menurut Doni, SE ini dilatar belakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.

"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesilitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.

Doni juga menjelaskan, adanya pengecualian bagi beberapa masyarakat yang dapat melakukan kegiatan di tengah wabah Covid-19 ini.

"Di antaranya yang mendapat pengecualian bisa melakukan kegiatan adalah aparatur sipil negara, TNI dan POLRI, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan yang berkaitan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.

Viral, Bocah 5 Tahun Mengendarai Mobil Disetop Polisi, Lalu Menangis dan Bilang Mau Beli Lamborghini

Emak-emak dari Kembang Tanjong Datangi Kantor BPBD Pidie, Sempat Bawa Anak-Anak, Ini Tuntutannya

"Kemudian masyarakat yang mengalami musibah ataupun kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dan sakit keras mendapatkan pengecualian juga," lanjutnya.

Pengecualian juga berlaku terhadap repatriasi, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang akan pulang ke Indonesia.

Menurut Doni, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu harus menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.

"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari doter, rumah sakit, puskermas, ataupu klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.

"Mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang.

Wanita ini Potong Lubang di Tengah Maskernya, Mengklaim Bisa Bernafas Lebih Mudah

Kehilangan Job Karena Corona, Keluarga Buruh Ini Tinggal di Becak, Bayinya Memprihatinkan

Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.

Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved