Update Corona di Lhokseumawe
Semua Gampong di Lhokseumawe Belum Salur BLT dari Dana Desa untuk yang Terdampak Corona, Ini Kendala
Sebanyak 68 desa atau semua gampong ini dari empat kecamatan di Lhokseumawe, yakni Banda Sakti, Muara Dua, Muara Satu, dan Blang Mangat.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Sebanyak 68 desa atau semua gampong ini dari empat kecamatan di Lhokseumawe, yakni Banda Sakti, Muara Dua, Muara Satu, dan Blang Mangat.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Sebanyak 68 desa dari empat kecamatan di Lhokseumawe belum menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa untuk warga yang terdampak Covid-19.
Sebanyak 68 desa atau semua gampong ini dari empat kecamatan di Lhokseumawe, yakni Banda Sakti, Muara Dua, Muara Satu, dan Blang Mangat.
Padahal sebelumnya sudah diinstruksikan untuk memanfaatkan dana desa tahap pertama itu untuk program ini.
Misalnya pencairan dana tersebut untuk membiayai program padat karya tunai desa (PKTD) dalam menangani Covid-19.
Mulai dari pendirian posko, pembentukan relawan hingga pemberian BLT bagi masyarakat yang ekonominya terdampak parah akibat masa pandemi virus corona.
• Viral Gadis Ini Membuat Video Jenis-Jenis Aksen Mandarin di TikTok Hingga Diposkan Ulang di Facebook
Namun, rata-rata Pemerintahan Desa baru memakai anggaran untuk pendirian posko hingga operasional bagi relawan Covid-19.
Sementara BLT yang dijanjikan bisa tersalurkan sejak awal Ramadan lalu, hingga kini semua gampong belum merealisasikannya.
Hal ini sebagaimana diakui Ketua Forum Keuchik, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Muslim AR kepada Serambinews.com, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, khusus di Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, sudah mulai bergerak mendata bagi penerima BLT DD dan tinggal menunggu persetujuan tingkat kecamatan saja.
“Untuk Desa Lacang Garam, kita sudah membuat peraturan-peraturan bagi penerima BLT Desa. Insya Allah besok akan kita tindak lanjuti,” katanya.
• Misteri Mayat Wanita yang Terkubur di Belakang Rumah Pria Penyiksa Istri, Usianya Masih 25 Tahun
Muslim menjelaskan ada beberapa sumber bentuk dana bantuannya, baik dari PKH, Dinas Sosial, dan Kementrian atau APBN.
Oleh karena itu, bagi yang sudah menerima salah satu sumber bantuan ini, tak boleh lagi menerima BLT dari Dana Desa ini alias tak boleh double, sehingga semua data ini harus diverifikasi kembali oleh petugas.
"Kemudian ada data-data yang tertolak saat kita usulkan, maka pihak desa harus mengusulkan kembali sehingga di sini sedikit terkuras waktu.