Buntut Perbudakan di Kapal Berbendera Cina, Bareskrim Polri Bidik Perusahaan yang Berangkatkan ABK
Setelah memeriksa 14 ABK dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik langsung melakukan gelar perkara.
Setelah memeriksa 14 ABK pada Minggu (10/5/2020) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik langsung melakukan gelar perkara.
SERAMBINEWS.COM – Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).
“Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.
Direkur PWNI itu mengatakan, hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum.
• Kisah Pilu Orangtua ABK Kapal China, Tak Pernah Bisa Menghubungi, Kini Putranya Meninggal & Dilarung
• Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Keluarga Dapat Kabar Duka di Selembar Surat Berbahasa China
• Pekerjaan Berisiko dan Tak Manusiawi, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?
Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang-undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan, Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629. Faizasyah menyampaikan, pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.
“Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.
Incar Agen
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629. Setelah memeriksa 14 ABK pada Minggu (10/5/2020) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik langsung melakukan gelar perkara.
• Bukan yang Pertama, 4 Bulan Lalu Jasad ABK Asal Sulawesi Selatan Juga Pernah Dilarung ke Laut
• Isi Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Kerja di Kapal China, Kerja Setahun Gaji Tak Sampai 2 Juta
• Penyakit Menular Alasan Kapten Kapal China Larung Jenazah ABK Indonesia ke Laut
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Fredy Sambo menyatakan, pihaknya kini mengincar perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK itu ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di empat kapal ikan berbendera China.
"Perusahaan yang memberangkatkan akan kami undang. Bagaimana proses pemberangkatan apa sudah benar sesuai prosedur atau malah unprosedural," tuturnya saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, jika perusahaan yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin, tentu saja bisa dipidana.
"Kalau ternyata keberangkatan mereka tanpa izin, perusahaan yang memberangkatkan tidak ada izin, sudah pasti kena TPPO. Makanya harus benar-benar dapat dulu unsur pemberangkatan unproseduralnya," tambah Fredy Sambo.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut. Video itu menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
• Terkait Perbudakan di Kapal Cina, Indonesia Lapor ke Dewan HAM PBB
• Rapat Paripurna DPR RI Sorot Rencana Pemerintah Datangkan 500 TKA Asal Cina
Video ini terungkap setelah televisi MBC di Korea Selatan memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5).