Pegiat Antikorupsi Ditangkap

OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Pelaku Peras Korban Rp 70 juta

"Modus operasi kegiatan pemerasan minta uang Rp 70 juta dengan ancaman akan menyebarkan video call dengan seorang perempuan," kata Kapolres.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja introgasi dua pentolan LSM yang diduga peras kepala desa, dekat barang bukti mobil, Rabu (13/5/2020). 

Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan, setelah mendapat laporan dari korban.

"Korban tak tahan diperas lapor polisi, sehingga kami bisa menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Fauzi.

Selain uang polisi juga mengamankan mobil, BPKB, dan telepon sebagai barang bukti.

Kepada kedua tersangka, polisi terus melakukan pemeriksaan.

Penyidik juga meminta keterangan IB, Kepala Desa Ketangkuhan sebagai saksi. (*)

Dari Pedang ke Pedal Sepeda: Atlet Anggar Olimpiade Jepang Jadi Pengantar Makanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved