Berita Luar Negeri
Marah dan Maki-maki Polisi Saat Ditegur Main Mercon, 3 Wanita di Malaysia Ini Ditahan
Ketiganya ditahan selepas mengeluarkan perkataan kasar dan menghalang polisi saat menegur tindakan salah seorang dari mereka yang bermain mercon.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Tiga orang wanita ditahan selepas mengeluarkan perkataan kasar dan menghalang polisi saat menegur tindakan salah seorang dari mereka yang bermain mercon.
Ketiga wanita itu ditangkap pada Rabu malam, 13 Mei lalu lantaran menghina dan memaki seorang polisi di daerah perumahan di Kerayong, Bera, Pahang, Malaysia.
Dilansir dari Berita Harian, Wakil Inspektur Bera Mansor Samsudin mengatakan bahwa ketiga wanita berusia antara 21 hingga 45 tahun memiliki ikatan keluarga dan ditangkap pada pukul 8.45 malam oleh seorang polisi yang sedang melakukan patroli Covid-19.
Menurut dia, seorang petugas melihat wanita itu melemparkan beberapa mercon di sekitar rumahnya.
Polisi tersebut lantas berhenti dan kemudian menghampiri salah seorang wanita, petugas memberi nasihat agar wanita itu berhenti bermain petasan.
Namun, wanita tersebut justru tetap melanjutkan aksinya tanpa menghiraukan omongan petugas.
• 6 Amalan Sunah Nabi Muhammad Jelang Melaksanakan Shalat Idul Fitri
• Sahuti Permintaan DPRA, PUPR Aceh Timbun Ruas Jalan Peuruelak-Lokop Berlubang
Alih-alih berhenti, wanita itu menjadi marah.
Pada saat yang sama, seorang wanita yang menaiki mobil jenis Proton Waja tiba di pekarangan rumah.
Bukannya bertanya , wanita itu sontak ikutan langsung memaki–maki petugas polisi dengan perkataan kasar.
Mendengar keributan, seorang wanita lain keluar lagi dari dalam rumah dan melakukan tindakan yang sama, ketiganya bergabung dalam pertempuran verbal.
Petugas berusaha menenangkan mereka tetapi ketiganya tidak mematuhi dan menghalangi tugas polisi.
Mereka bertiga ditangkap dan ditahan selama tiga hari mulai dari kemarin (14 Mei).
• VIDEO - Akibat Tak Laku di Pasar, Sejumlah Pedagang Bagi-bagi Sayur Gratis ke Pengguna Jalan
• Pemkab Nagan Raya Buka Posko Pengaduan soal THR Pekerja
Mereka akan diselidiki berdasarkan pasal 186 dari KUHP karena menghalangi seorang pelayan publik dalam menjalankan tugas.
Jika terbukti bersalah, akan dipenjara dua tahun atau denda RM.10.000 atau sekitar Rp. 34.300.980, atau dikenakan kedua-duanya.
Juga akan dikenakan pasal enam bagian bahan peledak, jika terbukti bersalah akan dikenakan hukum penjara maksimum tujuh tahun dan denda RM.10.000 atau sekitar Rp. 34.300.980 atau kedua-duanya.
Polisi menyarankan semua orang untuk tidak bermain dengan kembang api atau bahan peledak lainnya.
Mereka juga harus mematuhi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
• Layani Pembeli di Siang Hari, Pemilik Warung dan Juru Masak Diamankan WH
• Viral Pria di Korea Selatan Antukan Kepalanya ke Pohon Setiap Hari Selama 5 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20170728_172720.jpg)