Update Corona di Abdya
Bupati Abdya Larang Meugang di Tempat Keramaian, Kecuali di Gampong Masing-masing, Ini Syarat Lain
Pembatasan meugang kali ini sebagaimana meugang menjelang Idul Fitri pada April 2020 lalu dalam rangka pencegahan percepatan penyebaran Corona
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Pembatasan meugang kali ini sebagaimana meugang menjelang Idul Fitri pada April 2020 lalu dalam rangka pencegahan percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Abdya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) kembali melarang pelaksanaan megang jelang Idul Fitri 1441 Hijriah di tempat-tempat keramaian seperti biasanya.
Namun, meugang atau tradisi penjualan daging sapi dan kerbau besar-besaran sehari sebelum Idul Fitri atau Sabtu, 23 Mei 2020 ini boleh di gampong masing-masing.
Pembatasan meugang kali ini sebagaimana meugang menjelang Idul Fitri pada April 2020 lalu dalam rangka pencegahan percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Abdya.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, menyampaikan hal ini dalam surat imbauannya yang ditujukan kepada seluruh pedagang daging meugang menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah,
Dalam surat imbauan Nomor 450/535/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Meugang Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2020 mendatang bahwa Lapangan Manggeng dan lokasi Pantai Krueng Beukah, Desa Keude Siblah, Blangpidie agar tidak ada aktivitas pemotongan hewan.
• Nova Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Tengah Musibah Bencana Alam
• Pria Asal Kutaraja Ini Ditangkap Polisi, Karena Menggerayangi IRT yang Tak Lain Adalah Tetangganya
• Abrasi Kembali Landa Pantai Jilbab Susoh, Sejumlah Rumah Terancam Ambruk
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tenggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Berdasarkan aturan itu, Bupati mengimbau kepada para pedagang dadakan agar tidak melakukan aktivitas pemotongan hewan, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Abdya," ujar Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya, Mawardi SH.
Namun, kata Mawardi, bagi masyarakat atau pedagang yang ingin melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging meugang, bisa dilaksanakan dalam lingkungan gampong masing-masing.
"Titik lokasinya harus tempat yang aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang lainnya guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan membeli daging," ungkapnya.
Selain itu, sebutnya, ternak yang akan dipotong harus sehat, dan bebas dari penyakit menular dengan pembuktian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dikeluarkan oleh dinas terkait.
"Ya, harus ada surat SKKH dari Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat," sebutnya.
Selain harus sehat, kata Mawardi, pedagang tidak dibenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari daerah lain.
"Hewan ternak itu harus dipotong dalam wilayah Abdya, dan dagingnya tidak boleh dipasok dari luar," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/akmal-kolase.jpg)