Opini
Menggali Mental Intelektual
Anggaran Provinsi Aceh untuk penanggulangan dan mengatasi Covid-19 mencapai Rp 1,7 triliun. Konon jumlah itu termasuk dalam kelompok lima
Oleh Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah
Anggaran Provinsi Aceh untuk penanggulangan dan mengatasi Covid-19 mencapai Rp 1,7 triliun. Konon jumlah itu termasuk dalam kelompok lima anggaran terbesar provinsi serepublik. Provinsi yang paling besar menganggarkannya adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencapai Rp 10,64 triliun, disusul Jawa Barat Rp 8,1 triliun, Jawa Timur Rp 2,3 trilun, Jawa Tengah Rp 2,1 triliun, dan Aceh.
Anggaran tersebut di atas sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, walau desas-desus soal jumlah bagi pejabat eksekutif dan legislatif sepertinya masih dibicarakan (Serambi, 28/4/2020).
Bagi saya bukan pada soal harus sebesar apa anggaran yang harus tersedia. Ada sejumlah catatan yang harus diingat, dan ini akan menjadi pantauan yang seksi bagi publik.
Pertama, soal jumlah jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanda Aceh (APBA) yang tahun ini Rp 17,2 triliun. Anggaran yang dirumuskan ulang untuk penanganan Covid-19 dan efeknya mencapai tujuh persen. Bagi daerah yang angka kemiskinan dan dampak yang masih simpang-siur, angka sebesar ini sangat menarik diperdebatkan.
Kedua, soal keterbukaan. Bagaimana anggaran sebesar ini, namun publik sepertinya sulit mengakses untuk kepentingan apa saja dana tersebut. Keterbukaan ini menjadi penting, karena secara hukum penggunaan dana yang tergolong bencana, pertanggungjawabannya sangat berat. Orang-orang yang melakukan kesalahan akan mendapat hukuman lebih berat dari norma-normal. Hal lain, sebenarnya dengan membuka, akan mempermudah bagi pemerintah sendiri dalam mengontrol penggunaan anggaran tersebut.
Ketiga, potensi pengawasan yang abu-abu. Dalam Keputusan Gubernur Aceh No. 440/970/2020, tim pengarah Gugus Tugas Covid-19 sangat beragam. Termasuk dalam tim pengarah adalah unsur legislatif, yang seharusnya membatasi diri berada di luar gugus untuk mempermudah mengawasi dan menghindari adanya konflik kepentingan.
Keempat, potensi manipulasi dan korupsi sangat rentan dalam berbagai program yang kecil keterbukaan dan rendah pengawasan. Apa yang dikhawatirkan Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil (Serambi, 1/5/2020) penting didalami dari awal. Menurutnya, ada empat potensi korupsi anggaran Covid-19, antara lain dalam pengadaan barang dan jasa (seperti markup harga barang, kolusi dengan penyedia barang, kickback, dan benturan kepentingan dalam pengadaan serta kecurangan), filantropi/bantuan pihak ketiga (menyangkut pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, penyelewengan bantuan, atau bahkan penggunaan bantuan atas kepentingan politik), refocusing dan realokasi anggaran dari APBN dan APBD (terkait sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran), dan penyelenggaraan bantuan sosial (pendataan penerima, validasi dan klarifikasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan).
Mental intelektual
Terkait dengan sejumlah hal di atas, saya ingin menawarkan untuk menggali mental intelektual dalam mengiringi pelaksanaan program terkait Covid-19. Mental ini jangan disalahartikan sebagai mental akademisi, karena menurut saya akademisi juga manusia, ada yang terjebak dalam perilaku buruk.
Bila melihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), kata "intelektual" diartikan sebagai "cerdas; berakal; dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan", dan "(yang) mempunyai kecerdasan tinggi; cendikiawan". Kata ini berasal dari "intelek" yang berarti "Psi daya atau proses pikiran yang lebih tinggi yang berkenaan dengan pengetahuan; daya akal budi; kecerdasan berfikir", dan "(kaum) terpelajar; cendikia".
Jadi intelektual adalah kaum terpelajar, memiliki kecerdasan, dan berhubungan dengan pendaya-gunaan kecerdasannya untuk perbaikan masyarakat. Jelas bahwa seorang intelektual tak harus berasal dari kampus. Orang berlabel "pandai" bisa saja berasal dari luar kampus. Intelektual juga tidak semata soal gelar: strata satu, dua, atau tiga. Intinya adalah intelektual tidak harus berasal dari kampus.
Selain itu dalam konteks daya guna, seorang intelektual tidaklah diukur dengan panjangnya titel. Namun yang lebih dalam adalah sejauhmana ilmu itu berguna dan didayaguna bagi masyarakat banyak, bagi manusia dan kemanusiaan. Seseorang yang berilmu, untuk bisa menjadi intelektual, membutuhkan sebuah verifikasi terkait bagaimana kerjanya untuk kemaslahatan orang banyak dan dalam kerangka kebenaran. Verifikasi ini jauh dari hanya sebagai alat legitimasi dalam berbagai program.
Jalan terjal
Mental ini yang sepertinya harus digali untuk digunakan. Mental ini sangat penting dalam kondisi tipe mental "kuet pade rudoek" yang sangat dominan dalam kehidupan sosial kita. Jalan makin terjal dengan kondisi mutakhir semakin intens persandingan orang pandai dengan kekuasaan. Sayangnya sebagian persandingan tidak terkait dengan kemaslahatan, melainkan realitas mutualisme, dimana kekuasaan membutuhkan legitimasi intelektual di satu sisi, sedangkan intelektual butuh penyesuaian kehidupan di sisi lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)