Berita Aceh Tamiang

Jelang Lebaran, Tujuh Orang di Aceh Tamiang Justru Diamankan WH karena Makan dan Merokok di Warung

Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang yang tidak berpuasa dari sebuah warung di Kampung Sukamulia, Kecamatan Bandamulia...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tujuh orang diamankan Sarpol PP/WH Aceh Tamiang setelah kedapatan makan dan merokok di warung pada siang hari puasa. 

 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang yang tidak berpuasa dari sebuah warung di Kampung Sukamulia, Kecamatan Bandamulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (22/5/2020). 

Masing-masing pelaku merupakan seorang pemilik warung, KS (30) dan enam pengunjung warung, Suk (50), Suw (45), Mir (50), Mar (30), Sug (54) dan Pai (63). Seluruhnya merupakan warga Bandamulia, Aceh Tamiang.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma’i, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu, menjelaskan penangkapan ini diawali informasi masyarakat mengenai aktivitas warung yang tetap melayani pembeli pada siang hari puasa, Jumat (22/5/2020).

Menurut Syahrir informasi itu tidak meleset karena ketika petugas tiba, enam pengunjung tersebut kedapatan sedang makan mi, minum dan merokok.

“Di meja warung penuh makanan berupa mi goreng basah, minuman dan ada yang merokok,” kata Syahrid, Sabtu (23/5/2020).

Petugas pun langsung memboyong keenam pengunjung beserta seorang pemilik warung untu diperiksa intensif. Selain itu sejumlah barang bukti berupa tujuh sepeda motor, kompor gas beserta tabung elpiji, enam gelas bekas minuman dan satu mangkok mi turut diamankan.

Dari keterangan KS, pedagang yang diamankan diketahui warung tersebut milik ayahnya. Petugas pun memastikan akan melayangkan surat pemanggilan untuk ikut dimintai keterangan karena telah melanggar Qanun 11/2002 tentang Akidah dan Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang tentang larangan berjualan makanan selama puasa sebelum pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini kata Syahrir, pedagang yang nantinya dinyatakan bersalah akan dikenai pembinaan lima hari, sedangkan pengunjung warung menjalani pembinaan tiga hari.

“Kasusnya masih terus kami tangani. Bila kemudian kuat dinyatakan bersalah maka akan diberi sanksi pembinaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Syahrir mengungkapkan kekecewaannya kepada masing-masing pelaku yang tetap mengacuhkan imbauan pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman selama bulan puasa. Apalagi kata dia, pelaku yang diamankan sudah berusia lanjut.

“Usia pelaku sudah tidak muda lagi. Seharusnya memberi contoh baik kepada generasi muda,” tukasnya.(*)

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Lakukan Penataan Saluran Pembuang

BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Barat Selatan Aceh

Mengharukan, Dayah di Aceh Tamiang Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved