Viral Medsos

Viral, Petugas Rumah Sakit Minta Uang Rp 3 Juta untuk Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Dari percakapan dalam potongan video, diketahui bahwa pihak keluarga mempertanyakan mengenai uang senilai Rp 3 juta tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM UNDERCOVER.ID
Tangkapan layar video perdebatan keluarga pasien jenazah PDP dengan petugas dari RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Instagram Undercover.id, Minggu (24/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Beredar di sosial media, sebuah video perdebatan antara keluarga pasien PDP covid-19 dengan petugas jenazah di salah satu rumah sakit di Mojokerto.

Perdebatan itu dipicu lantaran pihak petugas jenazah di rumah sakit tersebut meminta uang senilai Rp 3 juta pada keluarga sebagai biaya untuk pemulasaraan jenazah.

Salah satu akun instagram yang mengunggah video tersebut, @undercover.id, Minggu (24/5/2020) menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit umum dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto.

Disebutkan pula, apabila uang senilai Rp 3 Juta tidak diberikan, maka proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman tidak bisa dilakukan.

Dari percakapan dalam potongan video, diketahui bahwa pihak keluarga mempertanyakan mengenai uang senilai Rp 3 juta tersebut.

Petugas memberikan jawaban bahwa uang itu dipergunakan untuk pemusaran jenazah yang meninggal.

Kisah Penggali Kubur Jenazah Covid-19 Saat Lebaran, Selalu Siaga di TPU

Perdebatan pun terjadi antara kedua belah pihak.

Pihak keluarga yang tampak berat menerima aturan tersebut terdengar mengeluarkan keluhan dan kembali memprotes tentang uang itu.

Meski pada akhirnya mereka tetap memberikan uang senilai Rp 3 juta kepada pihak petugas.

Namun pihak keluarga kemudian meminta kuitansi bukti pembayaran.

Emosi salah satu anggota keluarga yang protes tampak tidak terkendali saat petugas tidak dapat memberikan bukti kuitansi.

Petugas berkata bahwa mereka akan menanyakan hal itu pada pimpinan mereka.

27 Perantau Abdya yang Pulang dari Malaysia Jalani Rapid Test, Jumlah Traveller Menjadi 89 Orang

Tapi keluarga tersebut tetap bersikeras meminta petugas mengeluarkan kuitansi pembayaran saat itu juga.

"Udah urus, pokoknya kita minta tanda bukti. Kalau ga gitu jenazah kita tinggal disini. Terserah nanti gimana," kata salah satu keluarga saat mengakhiri perdebatan.

Pada akhirnya, pihak petugas pun mengeluarkan secarik kertas untuk menulis bukti penerimaan uang senilai Rp 3 juta dari keluarga jenazah dan ditanda tangani oleh salah satu dari mereka.

Dilansir dari kompas.com, beredarnya video tentang permintaan uang sebesar Rp 3 juta tersebut sudah beredar sejak Kamis (21/5/2020) malam.

Pasien PDP berinisial JSH (60) yang merupakan keluarga dari pihak yang bersangkutan dalam video meninggal pada hari Selasa (19/5/2020).

Pasien asal Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto tersebut meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu.

Juru Bicara Covid-19 Achmad Yurianto Apresiasi Cara Aceh Tekan Penyebaran Virus Corona

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohudo, Sugeng Mulyadi seperti diwartakan dalam kompas.com membenarkan peristiwa dalam video.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi lantaran ada kesalahpahaman petugas dan keluarga dari pasien PDP yang dirawat dan meninggal di RS Wahidin Sudirohusodo. 

"Pasien (Covid-19) nonreaktif, tetapi kondisinya memang ada pneumonia. Pada tanggal 19 Mei, kondisi memburuk terus meninggal,"

"Rencana mau dilakukan uji swab, tapi keburu meninggal," kata Sugeng saat, Jumat (22/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan, permasalahan itu muncul karena petugas rumah sakit yang menangani jenazah pasien tersebut masih memakai aturan lama.

Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.

Untuk Pertama Kalinya, Angka Kematian Harian Covid-19 di New York Turun di Bawah 100

Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan dalam aturan terbaru disebutkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP bisa diklaim.

"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.

Hasil konsultasi dengan atasan keesokan harinya, membenarkan bahwa biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.

Namun, petugas itu tak langsung mengembalikan uang kepada keluarga pasien lantaran terjadi lagi kesalahpahaman.

Indonesia Bantah WHO Terkait Kesepakatan Investigasi Asal-usul Covid-19

Petugas itu menunggu keluarga pasien datang ke rumah sakit.

"Pada pagi harinya, dia (petugas) konfirmasi kepada atasannya, tapi belum sempat mengembalikan uangnya. Kesalahpahaman lagi, petugasnya menunggu keluarga datang. Karena saling menunggu, akhirnya meletus itu," ujar Sugeng.

Saat ini, permasalahan soal uang senilai Rp 3 juta tersebut sudah selesai.

Sugeng memastikan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke keluarga pasien serta penjelasan soal kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved