Berita Aceh Tamiang
Razia Warnet, Satpol PP Aceh Tamiang Temukan Indikasi Praktik Judi Online
Sebuah warung internet di Karangbaru, Aceh Tamiang terindikasi melayani praktik perjudian online.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sebuah warung internet di Karangbaru, Aceh Tamiang terindikasi melayani praktik perjudian online.
Indikasi ini buntut dari razia yang dilakukan Satpol PP/WH terhadap sejumlah warnet yang ada di dua kecamatan, Karangbaru dan Kota Kualasimpang pada Rabu (27/5/2020) malam hingga dini hari.
Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal menjelaskan indikasi judi online ini muncul setelah pihaknya menemukan struk transaksi dari meja kasir warnet di Karangbaru.
Temuan ini langsung disikapi petugas dengan mengamankan seorang pria pemilik warnet serta menyita satu perangkat komputer yang ada di meja kasir.
“Pelaku masih kami mintai keterangan. Sejauh ini kami berkesimpulan struk yang kami sita berkaitan dengan transaksi judi online,” kata Mustafa mewakili Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma’i, Kamis (28/5/2020).
Dari pemeriksaan sementara terungkap pula kalau warnet yang dikelola pelaku sejak April 2019 tidak memiliki izin.
“Sudah satu tahun lebih beroperasi tanpa ada izin, baik dari Camat maupun KP2TSP,” lanjutnya.
Dijelaskannya, razia ini sendiri berawal dari keresahan masyarakat tentang aktivitas sejumlah warnet yang beroperasi 24 jam dan selalu dipenuhi kerumunan.
• 500 TKA China Masuk Indonesia Akhir Juni Atau Awal Juli, Begini Penjelasan Jubir Menko Maritim
• Dua Pria Saling Tikam dan Keduanya Tewas di Tempat, Darah Berceceran, Warga Padati Lokasi Kejadian
Padahal sesuai peraturan daerah, operasional warnet diatur dengan batasan pada hari Senin hingga Jumat hanya sampai pukul 22.00 WIB, sedangkan sabtu dan minggu hingga pukul 24.00 WIB.
“Artinya di sini sudah ada pelanggaran jam operasional karena mereka beroperasi 24 jam,” lanjutnya.
Dia menambahkan secara keseluruhan Satpol PP/WH Aceh Tamiang menemukan pelanggaran pada tiga warnet.
Selain satu di Karangbaru yang terindikasi melayani perjudian online, dua warnet lainnya berada di Kota Kualasimpang memiliki izin yang sudah mati.
“Selain akan dikenai sanksi, masing-masing pemilik warnet juga kami arahkan mengurus izin,” ujarnya.(*)