Breaking News

Berita Aceh Selatan

Terkait Musgamsus Gampong Pisang, Ini Penjelasan Camat Labuhanhaji

Menurut Camat Gusmawi, Keuchik Pisang diduga tidak melakukan verifikasi data secara detail terkait calon penerima bantuan BLT Dana Desa.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Camat Labuhanhaji, Gusmawi Mustafa SE 

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Menanggapi berita berjudul Pemerintah-Gampong Pisang Labuhanhaji Gelar Musgamsus Bahas Data Penerima BLT, Camat Labuhanhaji, Gusmawi Mustafa SE melalui Serambinews.com, Minggu (31/05/2020) malam menjelaskan beberapa hal.

Adapun penjelasan Camat Gusmawi menyangkut Musgamsus Gampong Pisang tersebut diantaranya, pihaknya (Kecamatan) telah menyurati Keuchik Pisang, sesuai Surat Nomor : 900/325/2020 tanggal 31 Mei 2020, berupa Intruksi Untuk Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Sesuai Ketentuan / Peraturan yang berlaku.

"Kami sampaikan, Pemerintah Gampong Pisang tidak melaksanakan Pra Musyawarah yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, TKSK, Petugas PKH guna menyaring calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Gampong Pisang," kata Camat Gusmawi.

Menurut Camat Gusmawi, patut diduga Keuchik Pisang telah melakukan berbagai upaya membuat putusan dan atau kebijakan terkait penyaluran BLT Dana Desa tanpa berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yakni tidak melakukan verifikasi data secara detail calon penerima bantuan BLT Dana Desa, dimana patut diduga adanya beberapa calon penerima manfaat tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selanjutnya, tambah Gusmawi, Camat beserta Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa telah memaparkan berbagai petunjuk teknis penetapan calon penerima manfaat BLT Dana Desa, namun Keuchik secara terbuka dalam musyawarah tersebut mengarahkan dilakukan berbagai kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam musyawarah tersebut saudara Sudirman selaku Keuchik Pisang, tidak mengundang seluruh Tuha Peuet Gampong Pisang sedangkan unsur Tuha Peuet Gampong bersama Camat dan Inspektorat adalah sebagai pihak yang melakukan verifikasi keakuratan data calon penerima bantuan. Hanya dua orang Tuha Peuet Gampong yang hadir dalam musyawarah tersebut," ungkapnya.

Camat Gusmawi yang pada malam itu jiga turut hadir juga mengungkapkan bahwa para peserta musyawarah yang diundang Keuchik adalah sebanyak 115 orang calon penerima bantuan BLT DD sehingga musyawarah tidak berjalan secara maksimal.

"Bahwa adanya pembentukan opini / menggiring pendapat, pemahaman oleh Keuchik kepada forum musyawarah bahwa data 115 calon penerima bantuan adalah semua layak dan tidak perlu dipersoalkan lagi dan Keuchik siap mempertanggungjawabkan dunia akhirat," ungkap Gusmawi.

Kondisi seperti itu, lanjutnya, sangat menyulitkan bagi pihaknya selaku Camat sehingga pihaknya merasa dibenturkan dengan calon penerima manfaat.

Dalam musyawarah tersebut Keuchik menyampaikan akan membagi uang yang telah tersedia dalam rekening desa, sejumlah Rp. 184.000.000, kepada 115 calon penerima manfaat, dimana setiap KK akan menerima sekitar Rp. 500.000, untuk selama 3 bulan dan akan dicairkan sekaligus.

"Bahwa sampai dengan acara musyawarah berakhir dengan ditutup oleh Pembawa Acara, saudara Hendra Saputra (Sekretaris Gampong Pisang) tidak ada pembahasan untuk menseleksi data yang tercantum dalam layar infokus dan tidak ada satu kesepakatan apapun menjadikan hanya 96 calon penerima manfaat BLT DD yang berhasil terverifikasi," ungkapnya.

Dengan berbagai kondisi yang berkembang, Camat Gusmawi minta agar dilakukan berbagai verifikasi keakuratan data, sehingga Camat atas nama Bupati Aceh Selatan dalam melakukan pengesahan data BLT DD Gampong Pisang nantinya tidak memunculkan masalah baru dan berakibat / berdampak hukum. 

"Yang kami pahami bahwa pedoman penetapan Calon penerima BLT DD adalah Rumah Tangga Miskin yang terdampak, bilamana dalam sebuah rumah telah ada Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Kartu Pra Kerja maka yang bersangkutan tidak boleh menerima bantuan yang ganda mengingat pedomannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," jelasnya.

Camat Gusmawi berharap disadari atas pengalaman penyaluran bantuan sebelumnya seperti BST kemensos dan Bansos terdampak COVID-19 bersumber dari APBA dan APBK adanya penerima ganda, dia berharap dalam program BLT DD ini data ganda tidak terjadi lagi.(*)

Surat Edaran Menteri Agama, Ini Ketentuan Akad Nikah dan Ketentuan Umum di Rumah Ibadah

Ini Alasan Jaksa Tahan Rekanan Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam

Dua Puluh Orang Pekerja Asal Zona Merah Dipulangkan Paksa dari Aceh Barat

Ini Identitas Dua Anak Meninggal Ditabrak Colt Diesel di Aceh Timur

Mulai 2 Juni, Pengendara Motor Wajib Pakai Masker, Kalau tidak Ini Risikonya

Wali Kota Banda Aceh: Perwal Wajib Masker Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved