Heboh Aplikasi Kitab Suci Aceh

Pakar Studi Agama: Pembuat Aplikasi Kitab Suci Aceh Harus Ditindak

Mereka sepakat, pembuat aplikasi kitab suci Aceh adalah bagian dari kegiatan penodaan/penistaan agama dan harus ditindak secara hukum.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Pakar Studi Agama-agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Mawardi,S.Th.I,.MA. for serambi 

Mereka sepakat, pembuat aplikasi kitab suci Aceh adalah bagian dari kegiatan penodaan/penistaan agama dan harus ditindak secara hukum.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Aceh khususnya pengguna Android dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan munculnya aplikasi Kitab Suci Aceh di Google Play Store.

Aplikasi tersebut dirilis oleh Faith Comes By Hearing di Google Play Store sejak 7 Agustus 2019 dengan pembaruan terakhir pada 18 September 2019.

Munculnya aplikasi ini ditanggapi serius oleh masyarakat Aceh. Dan atas tanggapan dari Aceh, akhirnya aplikasi itu menghilang di Google Play Store.

Prodi Studi Agama-agama (SAA) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry bersama pemuka agama-agama di Aceh ikut menanggapi hal tersebut.

Mereka sepakat, pembuat aplikasi kitab suci Aceh adalah bagian dari kegiatan penodaan/penistaan agama dan harus ditindak secara hukum.

46 Tahun di Penjara, Penjahat Paling Berbahaya Ini Tulis Surat Permintaan Terakhir, Ini Isinya

Mahasiswa Unimal yang KKN di Matang Kruet Aceh Timur Ciptakan Tempat Hand Sanitizer Sistem Injak

Tanaman Petani di Desa Bunin Aceh Timur Dirusak Gajah

Pakar Studi Agama-agama UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Mawardi,S.Th.I,.MA mengatakan, beredarnya aplikasi kitab suci Aceh dalam beberapa hari ini sungguh membuat kegaduhan dalam masyarakat Aceh.

Bahkan hal itu langsung didiskusikan oleh semua elemen masyarakat, dari unsur dinas pemerintahan, ormas, MPU, MAA, para akademisi, bahkan sampai masyarakat bawah.

Perbincangan tentang munculnya aplikasi ini juga mengundang perhatian para pemuka pemuka agama di Aceh, selain Dr. Mawardi,S.Th.I,.MA, juga ada pembimas Katolik, Baron panjaingan, S.Th,. M.Si, pembumas Protestan, Samarel Telemanua,S.Ag, pembimas Hindu, Sahnan Ginting, dan sejumlah lainnya.

"Dalam pembahasan pada passal 1 ini menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan kegiatan keagamaan dari pokok pokok ajaran agama," kata Mawardi.

Menurutnya, hal ini bertentangan pasal 1 UU no. 1/pnps tahun 1965 tentang penyalah gunaan dan/ atau penodaan agama.

Menurut Mawardi, munculnya aplikasi kitab suci Aceh ini justru memantik kerenggangan antar umat beragama khususnya di Aceh.

Mawardi terkait masalah ini mengungkapkan munculnya aplikasi kita suci Aceh dalam pandangan studi agama agama di Indonesia adalah sebuah tindakan penodaan terhadap agama Islam sebagai agama yang dianut mayoritas masyarakat Aceh.

"Unsur penodaan agama dalam masalah ini adalah sebagai penentangan terhadap hal-hal yang dianggap suci seperti simbol simbol agama, pemimpin agama, dan kitab suci agama," demikian sebut Mawardi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved