Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan

Polisi menemukan sabu seberat 11,61 gram di dalam sebuah ember, di atas becak yang diparkir di samping rumah tersangka.

Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polresta Banda Aceh
Tersangka KJ (45) beserta barang bukti sabu yang diamankan dari warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, Minggu (31/5/2020) dini hari. 

Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka KJ, pria warga Ulee Kareng ini pun mengaku membeli tiga sak sabu-sab dari Dekwan seharga Rp 9 juta. 

Untuk barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian itu merupakan sisa dari tiga sak tersebut.  Karena selebihnya, selain sudah dijual, sebagian dari barang haram yang dibeli dari Dekwan itu juga digunakan sendiri, terang AKP Raja Harahap.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk ancaman hukuman penjara bagi KJ, pengedar sabu-sabu ini selama 12 tahun.(*)

Pipa Besi Pengaman Jembatan di Pusong KB Tanjong Pidie Dibongkar Maling

Gadis Ini Shock Saat Dokter Bilang Hamil, Ternyata Salah Diagnosis, Kisahnya Viral di Medsos

Wanita di Negara Ini Dipaksa Menikahi Banyak Pria, Jika Menolak Akan Diusir Bahkan Dibakar

Donald Trump Dievakuasi Paspampres ke Bunker Bawah Tanah, Demo di Depan Gedung Putih Memanas

Banjir Luapan Sungai Krueng Masen Surut, Warga Kembali ke Rumah

UPDATE Corona di Indonesia 1 Juni 2020: Kasus Covid-19 Jadi 26.940, Bertambah 467 Kasus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved