Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Penjual Narkoba di Ulee Kareng, Ini Jumlah Sabu-sabu yang Diamankan
Polisi menemukan sabu seberat 11,61 gram di dalam sebuah ember, di atas becak yang diparkir di samping rumah tersangka.
Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka KJ, pria warga Ulee Kareng ini pun mengaku membeli tiga sak sabu-sab dari Dekwan seharga Rp 9 juta.
Untuk barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian itu merupakan sisa dari tiga sak tersebut. Karena selebihnya, selain sudah dijual, sebagian dari barang haram yang dibeli dari Dekwan itu juga digunakan sendiri, terang AKP Raja Harahap.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman hukuman penjara bagi KJ, pengedar sabu-sabu ini selama 12 tahun.(*)
• Pipa Besi Pengaman Jembatan di Pusong KB Tanjong Pidie Dibongkar Maling
• Gadis Ini Shock Saat Dokter Bilang Hamil, Ternyata Salah Diagnosis, Kisahnya Viral di Medsos
• Wanita di Negara Ini Dipaksa Menikahi Banyak Pria, Jika Menolak Akan Diusir Bahkan Dibakar
• Donald Trump Dievakuasi Paspampres ke Bunker Bawah Tanah, Demo di Depan Gedung Putih Memanas
• Banjir Luapan Sungai Krueng Masen Surut, Warga Kembali ke Rumah
• UPDATE Corona di Indonesia 1 Juni 2020: Kasus Covid-19 Jadi 26.940, Bertambah 467 Kasus