Warga Singkil Demo di PT Banda Aceh, Tuntut Keadilan untuk Yakarim Munir

Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
AKSI DAMAI - Masyarakat dari Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Yakarim Munir merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.
  • Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.
 
 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut keadilan terhadap tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yakarim Munir yang kini dipidana dalam tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 250 juta yang menyeret namanya dalam proyek kebun plasma PT Delima Makmur. 

Yakarim Munir sendiri diketahui merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.

Koordinator Aceh, Ilham, mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.

“Karena dalam 12 persidangan yang kita ikuti, tiga ahli hukum menyatakan jelas kasus ini sengketa perdata, bukan pidana.

Namun persidangan berjalan dengan cara yang merugikan terdakwa dan mencederai asas praduga tak bersalah,” katanya.

Karenanya pihaknya meminta agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut. “Karena Yakarim Munir ini merupakan tokoh masyarakat yang sangat kami kagumi. Jangan dikriminalisasi beliau dengan kasus yang seharusnya perdata, menjadi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Aceh Singkil yang ikut dalam demo itu, Masriani Boru Tumanggor, mengatakan, bahwa dirinya mengikuti jalannya proses sidang. 

Dalam proses sidang, ia menilai JPU dan Hakim di Aceh Singkil melakukan permainan.

Pasalnya dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU, seakan mengesampingkan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

Saat ini sendiri Yakarim Munir sudah ditahan selama dua bulan lamanya.

“Karena fakta persidangan bahwa berdasarkan ahli dari JPU, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kasus ini perdata bukan pidana. Jadi kenapa Pak Yakarim Munir dipidana,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved