Warga Singkil Demo di PT Banda Aceh, Tuntut Keadilan untuk Yakarim Munir
Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Yakarim Munir merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.
- Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah masyarakat Aceh Singkil melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut keadilan terhadap tokoh masyarakat Aceh Singkil, Yakarim Munir yang kini dipidana dalam tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 250 juta yang menyeret namanya dalam proyek kebun plasma PT Delima Makmur.
Yakarim Munir sendiri diketahui merupakan Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil-Subulussalam yang aktif membela masyarakat Aceh Singkil atas penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit.
Koordinator Aceh, Ilham, mengatakan, aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap hukum dan meminta menghentikan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir.
“Karena dalam 12 persidangan yang kita ikuti, tiga ahli hukum menyatakan jelas kasus ini sengketa perdata, bukan pidana.
Namun persidangan berjalan dengan cara yang merugikan terdakwa dan mencederai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Karenanya pihaknya meminta agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut. “Karena Yakarim Munir ini merupakan tokoh masyarakat yang sangat kami kagumi. Jangan dikriminalisasi beliau dengan kasus yang seharusnya perdata, menjadi pidana,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Aceh Singkil yang ikut dalam demo itu, Masriani Boru Tumanggor, mengatakan, bahwa dirinya mengikuti jalannya proses sidang.
Dalam proses sidang, ia menilai JPU dan Hakim di Aceh Singkil melakukan permainan.
Pasalnya dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU, seakan mengesampingkan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Saat ini sendiri Yakarim Munir sudah ditahan selama dua bulan lamanya.
“Karena fakta persidangan bahwa berdasarkan ahli dari JPU, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kasus ini perdata bukan pidana. Jadi kenapa Pak Yakarim Munir dipidana,” jelasnya.
Tokoh Masyarakat Singkil
Yakarim Munir
Keadilan untuk Yakarim Munir
PT Banda Aceh
Serambinews
Serambi Indonesia
| Mitigasi Bencana Akhir Tahun, Sekda Aceh Minta Distribusi Logistik Dipercepat |
|
|---|
| Terus Diguyur Hujan Selama Empat Hari, Ini Imbuan Kapolres Lhokseumawe untuk Warga |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Fp 9 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harga Senin 24 November |
|
|---|
| BERITA POPULER - Fakta Kejanggalan Kematian Bu Dosen di Hotel, Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Quran |
|
|---|
| Bea Cukai Aceh Ungkap 250 Ton Beras Impor Masuk Sabang Kantongi Izin BPKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yan-ijm.jpg)