Berita Abdya

Polres Abdya Amankan 17 Kubik Kayu Diduga Tebangan Liar, Satu Tersangka Ditangkap 

“Ratusan potong kayu jenis seumantok dan meurantee itu sudah kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,”

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
HUMAS POLRES ABDYA
Ratusan potong kayu (17 kubik) berbagai ukuran diamankan di Mapolres Abdya, setelah ditangkap di rumah seorang warga Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (28/5/2020). Polisi juga mengamankan seorang laki-laki, J (51) sebagai terduga pelaku. 

“Ratusan potong kayu jenis seumantok dan meurantee itu sudah kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Haryono.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya), mengamankan 17 kubik kayu (m3)yang ditumpuk di rumah salah satu rumah warga  Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Abdya. 

Kayu itu diduga hasil perambahan hutan (illegal logging).

Selain itu, dalam waktu bersamaan polisi juga menangkap seorang pria bernisial J (51) yang diduga sebagai pemilik kayu itu, pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kabag Ops, AKP Haryono, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Serambinews.com, Senin (1/6/2020).  

“Ratusan potong kayu jenis seumantok dan meurantee itu sudah kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Haryono.

Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Berencana Pidanakan Pembuat Aplikasi Kitab Suci Aceh

Forum Muda Peusangan Raya Tagih Janji Panitia Pemekaran: Jangan-jangan Permohonan Diajukan ke Depag

Aceh Besar Masuk Zona Hijau Covid-19, Begini Pesan Bupati Mawardi Ali

Selain barang bukti berupa ratusan potong kayu berbagai ukuran, polisi juga telah mengamankan J (51).

Ia tertangkap tangan memiliki, menguasi dan menyimpan kayu yang diduga hasil dari perambahan hutan (illegal logging).     

Kayu diduga hasil tebangan liar itu diamankan di rumah terduga pelaku, J di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut. 

Kemudian diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Abdya.   

Terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b yo 87 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sampai hari ini (Senin), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk saksi ahli dari BKPH (Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Blangpidie.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved