Jika Temukan Penyimpangan Bantuan Dampak Covid-19, Laporkan Melalui WA ke 081264673916
Di Aceh, aduan dugaan penyimpangan bisa disampaikan ke MaTA melalui WhatsApp (081264673916) atau email; mata.antikorupsi@gmail.com.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama sejumlah lembaga antikorupsi di 11 provinsi membuka posko pengaduan penyimpangan bantuan dampak Covid-19.
Apabila dalam proses pendistribusian bantuan masyarakat melihat adanya permainan, diminta untuk melapor kepada LSM tersebut.
Di Aceh, aduan dugaan penyimpangan bisa disampaikan ke MaTA melalui WhatsApp (081264673916) atau email; mata.antikorupsi@gmail.com, atau datang langsung ke Kantor MaTA di Jalan Kebun Raja, Nomor 27 Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh atau depan kompleks perumahaan DPRA. Secara nasional, aduan diterima melalui email pantaucovid19@antikorupsi.org.
• Menurut LSM MaTA, Ternyata Orang-orang Ini yang Terlibat Penyelewengan Rumah Dhuafa di Aceh
• Ini Update Kasus Covid-19 Aceh, ODP Bertambah 40 Orang
• 65.408 Keluarga di Aceh Sudah Terima BLT Dana Desa, Sisanya Kapan?
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan identitas pelapor akan dirahasiakan. Aduan yang dilaporkan berupa nama, lokasi kejadian, tanggal kejadian, kronologi singkat. Setiap aduan akan dianalisis sebelum diteruskan kepada instansi terkait, seperti pemerintah daerah, dinas sosial, Ombudsman, Kementerian Sosial, aparat penegak hukum, dan lainnya.
Adapun lembaga-lembaga yang membuka posko pengaduan yaitu MaTA, yayasan Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Pusat Studi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PuspaHAM), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDaR), Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan, Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM), IDEA Yogyakarta, PATTIRO Semarang, Balebengong, Indonesia Budget Center, ICW, FITRA, dan TII.
"Posko pengaduan ini dibuka secara serentak di 13 daerah yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bali, Makassar, Manado, dan Kendari," kata Alfian saat dihubungi Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).
• Seorang Warga Klaim Penyaluran BLT DD di Pidie Jaya Berunsur KKN dan Pungli, Begini Kata Plt Sekda
• 30 Desa belum Salurkan BLT di Aceh Jaya, Ini Penyebabnya
• Anggaran Penanganan Covid-19 Capai Rp 2,49 Triliun, KPK Minta Aceh Tutup Celah Potensi Korupsi
Alfian menyatakan bahwa pemilihan daerah-daerah ini didasarkan pada pertimbangan penyebaran Covid-19, kerentanan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan ketersediaan mitra Indonesia Corruption Watch (ICW) di daerah, mengingat penerimaan pengaduan memerlukan pengelolaan dan tindak lanjut yang jelas atau transparan.
Aceh termasuk daerah yang diawasi karena menggelola dana penanganan Covid-19 yang cukup besar. Karena itu, Alfian mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau penggunaan dana dampak Covid-19. Jika terdapat dugaan pelanggaran, Alfian meminta masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihaknya.
"Aduan yang akan kami terima yaitu perihal dugaan korupsi dan monopoli pengadaan alat uji, Alat Material Kesehatan (AMK), dan obat. Selain itu, informasi mengenai alat uji, AMK, dan obat dari pemerintah yang berkualitas buruk," ungkap aktivis anti rasuah tersebut.
Selanjutnya, penyalahgunaan bansos seperti adanya politisasi bantuan, bantuan tidak tepat sasaran (khususnya mengenai exclusion error, di mana terdapat warga yang dinilai tidak layak menerima JPS atau tidak rentan terkena resiko sosial namun menerima JPS), pemotongan dan pungli.(*)