Berita Langsa

Polisi Sita Kayu Balok dan Pisau yang Digunakan Tersangka Pembunuh Nurita di Rawa Tambak Langsa

Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok untuk memukul korban Nurita, juga menghadirkan dua tersangka.  

Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban, dan diajak bertemu di di Jalan Medan Banda Aceh, Gamoong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.

Lalu mereka bertiga dengan sepmor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2019.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.

Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.

Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal dunia, tersangka IW meminta  SU menikam korban dengan pisau.

"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.

Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.

Andre Rosiade: 65 Persen Alokasi Anggaran PEN untuk Masyarakat Miskin dan UMKM

Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 cm memakai cangkul yang telah mereka simpan di sana dua hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.

Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan satu cincin, satu gelang, satu kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.

Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rumahnya di Desa Benteng, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (03/06/2020) siang ini menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Nurita (42), janda 4 anak warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dalam konfrensi pers ini pihak berwajib menghadirkan langsung dua tersangka utama, yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dsn Cinta Masa Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.

Sain itu, juga diperlihatkan barang bukti (BB) kayu balok dan pisau belati bergagang kayu yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban, dua sepmor masing-masing milik korban dan tersangka, emas 10 gram milik korban, dan lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved