Berita Langsa
Polisi Sita Kayu Balok dan Pisau yang Digunakan Tersangka Pembunuh Nurita di Rawa Tambak Langsa
Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati, dua unit sepeda motor, dan emas 10 gram milik korban.
Kapolres Langsa, AKBP Sugiyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan, pisau belati bergagang kayu dan kayu balok itulah yang digunakan tersangka SU untuk menghabisi nyawa korban dibantu istrinya tersangka IW.
Awalnya tersangka SU memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok, dan untuk memastikan korban meninggal dunia lalu tersangka SU kembali menusuk perut, dada, dan leher korban.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena desakan ekonomi untuk menguasai harta korban, berupa perhiasan dan sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Tersangka terutama IW sudah lama berteman dengan korban, dan tersangka mengaku melihat foto korban yang menggunakan perhiasan di facebook," ujarnya.
Sehingga, tambah Kasat Reskrim, timbul niat kedua tersangka ini merencanakan pembunuhan korban agar bisa mengambil hartanya.
• Di Aceh Selatan, Santunan Kematian Tetap, Tak Dipangkas untuk Corona, Ahli Waris Diimbau Mengurus
• Bupati Sarkawi Terima Surat Izin Berobat, Haili Yoga Ditunjuk Sebagai Plh
• Kapolres Bener Meriah akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kantor Reje
Tersangka menyusun strategi, awalnya tersangka IW menelepon korban untuk diajak bertemu, di Jalan Medan - Banda Aceh, persisinya di Gampong Bate Puteh tanggal 5 Desember 2020 malam.
"Setelah bertemu disana, barulah mereka pergi dan menuju lokasi tempat mayat korban ditemukan pada tanggal 10 Desember 2020, di rawa-rawa sekitar tambak waga di Gampong Baroh Langsa Lama," jelasnya.
Menurut Iptu Arief, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di sebuah gubuk yang berada di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Senin (01/06/2020) pukul 15.00 WIB.
Tersangka SU dan IW langsung dibawa ke Asahan Sumut, untuk menunjukan sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku kepada salah seorang warga di sana.
Selanjutnya, hari itu juga tersangka dan BB sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa langsung ke Mapolres Langsa, serta juga satu unit sepeda motor Yamaha Juviter yang mereka pakai selama ini.
• Bupati Nagan Raya Tinjau Saluran Irigasi Rusak Pascadigerus Erosi
• Bocah 3 Tahun ini Kena Semprot Gas Air Mata, Jadi Sasaran Polisi Saat Unjuk Rasa Kasus George Floyd
Sementara saat ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Langsa, Ditkrimum Polda Aceh, dan Polsek Langsa Timur di gubuk itu tidak ada perlawanan kedua tersangka.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo mengatakan, atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan.