Berita Langsa
Polisi Sita Kayu Balok dan Pisau yang Digunakan Tersangka Pembunuh Nurita di Rawa Tambak Langsa
Selain meringkus dua tersangka pembunuh almarhum Nurita, Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti (BB) sebatang kayu balok, pisau belati...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Tersangka IW dan SU, dikenakan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 365 ayat 4 jo 338 KUHPidana.
Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan, tersangka IW dan SU disangkanan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pernjara.
Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Jo Pas 365 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
• Unjuk Rasa Kematian George Floyd Memanas, Ini Cara KBRI Jamin Keselamatan 142 Ribu WNI di AS
Sebelumnya diberitakan, setelah menghabisi nyawa korban tanggal 5 Desember 2019, dua tersangka pembunuhan alm Nurita (42), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang, kabur ke luar kota dan perpindah-pindah tempat atau posisi.
"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.
Kasat Reskrim menambahkan, awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe Provinsi Sumut.
Setelah satu bulan disana, kedua tersangka menggadaikan sepeda motor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepeda motor Yamaha Juviter.
Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, disana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkebunan.
• Gugus Tugas Penanganan Virus Corona: Masuki Hari Ke-10 Lhokseumawe Nol ODP dan Nol PDP
"Setelah berada 3 bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.
Akan tetapi jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.
Akan tetapi, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.
Sehingga tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.
"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Selasa (01/06/2020) malam itu mereka kita ringkus di sebuah rumah di Gampong Lhoek Banie," sebutnya.
Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.
• Klaim Semua Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan, Berikut Pernyataan Plt Sekjen PSSI