TKI Aceh Diamankan di Riau
Tim Penanganan Covid-19 Dumai Amankan 23 TKI Ilegal dari Malaysia Asal Aceh, Ini Identitas Mereka
Para TKI tersebut merupakan perantau dari Aceh bertolak dari Malaysia masuk Indonesia melalui jalur laut mengunakan speed boat
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Mereka menggunakan speed berwarna putih dengan mesin 2 menuju Riau (Indonesia) dengan biaya Rp 6.000.000/orang.
Sekira pukul 24.00 WIB para TKI tersebut diturunkan di daratan Pantai Selingsing, Dumai.
Selanjutnya, para TKI tersebut dibawa oleh mobil Colt Diesel dan diturunkan di daerah Teluk Makmur.
Kemudian para TKI berjalan kaki kurang lebih sekitar 3 Km, sebelum diamankan masyarakat di Jalan Sukamaju, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Sebanyak 15 TKI berhasil lolos dari pengamanan dan total TKI yang diamankan berjumlah 23 orang dan seluruhnya laki-laki.
Rinciannya, 8 dari Abdya, 11 dari Aceh Selatan, 2 dari Nagan Raya, 1 dari Aceh Timur dan 1 dari Aceh Utara.
Setelah diamankan, seluruh TKI dari Aceh itu dibawa menuju Hotel Mayang Suri yang ditunjuk sebagai tempat penampungan sementara untuk dilaksanakan pengecekan kesehatan terhadap TKI.
Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai, melaksanakan pengecekan terhadap seluruh barang bawaan dari TKI serta melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Berikut ini alamat 23 TKI yang diamankan di Dumai tersebut berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com.
Dari Abdya
Irwansyah (37), Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Jeumpa.
Putra Safrianto (28), Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng
Rauzani (23), Desa Geulanggang Batee, Kecamatan Lembah Sabil
Feri Hariansyah (24), Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot
T Iskandar Muda (20), Desa Tokoh II, Kecamatan Lembah Sabil