Update Corona di Aceh
9 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah, Ini 8 Aturan yang Harus Diterapkan dan Dipatuhi
Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek mengatakan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kota Banda Aceh bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Aceh, masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Covid-19.
Sementara 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Penetapan zona itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada bupati dan wali kota se Aceh.
SE itu juga ditembuskan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Indonesia dan Forkopimda Aceh.
Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) mengatakan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut. Ada banyak faktor yang dinilai,” kata Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.
• Pemerintah Aceh Gratiskan Biaya Pengurusan Surat Rapid Test, Ini Lokasi Tes Covid di Banda Aceh
• Kronologi Kurir Sabu Asal Aceh Tewas Ditembak di Medan, Polisi Hubungi Keluarganya di Lhokseumawe
Adapun sembilan daerah di Aceh yang bertatus zona merah adalah:
1. Banda Aceh
2. Pidie
3. Simeulue
4. Aceh Barat Daya
5. Aceh Tamiang
6. Lhokseumawe
7. Bener Meriah
8. Gayo Lues
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-zona-merah-covid-19.jpg)