Update Corona di Indonesia
Fakta Suami Tak Terima Istri Dikubur di Makam Covid-19, Hasil Tes Negatif Corona, Gugat Tim Gugus
Seorang pasien di Makassar bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
SERAMBINEWS.COM - Seorang pasien di Makassar bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Padahal, keluarga yakin Nurhayani tak terinfeksi Covid-19.
Terlanjur dimakamkan di makam khusus pasien Covid-19, rupanya hasil tes swab Nurhayani negatif corona.
Suami Nurhayani, Andi Baso Ryadi Mappasule pun akan menggugat tim gugus tugas.
Beriku sejumlah fakta yang dihimpun terkait meninggalnya Nurhayani:
1. Menentang Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 sebab Gejala Stroke
Sang suami, Ryadi menuturkan, keluarga menyayangkan pihak rumah sakit yang menyematkan status PDP pada istrinya.
Sebab ia meyakini istrinya meninggal lantaran stroke, bukan karena corona.
"Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit, tiba-tiba kena stroke.
Lama penanganannya sampai pecah pembuluh darah dan dia mengeluh sakit kepala terus," tutur Ryadi.
Kurang lebih sembilan jam dirawat, Nurhayani akhirnya meninggal.
"Jam 3 sore kena (penyakit), kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," papar dia, Selasa (2/6/2020).
Ryadi mengungkapkan, istrinya tiba-tiba ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Padahal ia yakin, bukan Covid-19 yang merenggut nyawa sang istri namun penyakit stroke.
"Jam 3 sore kena (penyakit), kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," papar dia, Selasa (2/6/2020).
2. Cium sepatu hingga tidur di bawah mobil jenazah
Lantaran berstatus PDP, pihak rumah sakit dan gugus tugas akan memakamkan istrinya di pemakaman Macanda, Gowa.
Pemakaman tersebut khusus diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Berbagai cara dilakukan seorang suami bernama Andi Baso Ryadi Mappasule.
Mulai dari mencium sepatu tim gugus tugas hingga tidur di bawah mobil jenazah yang mengangkut istrinya.
Hal itu ia lakukan agar sang istri yang meninggal tak dikuburkan di makam khusus Covid-19 di Macanda, Gowa.
Ryadi yang tak setuju, memohon dengan mencium sepatu tim gugus hingga tidur di bawah mobil jenazah.
Anaknya pun sempat menaiki mobil ambulans yang membawa jasad sang ibu sebagai bentuk protes.
Namun aksinya tak dihiraukan.
Usaha mereka tak berhasil.
Nurhayani tetap dimakamkan di Macanda.
Bahkan aparat sempat hendak memborgol tangan Ryadi.
Tim juga tak mengizinkan keluarga menyaksikan prosesi pemakaman sang istri.
3. Hasil laboratorium Negatif Covid-19
Amarah Ryadi memuncak ketika menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.
Hasil itu diterimanya tanggal 22 Mei 2020 setelah sang istri dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.
Ia pun memutuskan untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19.
Ryadi sekaligus akan memindahkan makam istrinya.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.
Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
Ia pun kecewa dengan status PDP yang begitu cepat disematkan oleh pihak rumah sakit pada istrinya.
Status itu membuat dirinya dikucilkan hingga bisnisnya tak berjalan lancar.
4. Gugat tim gugus tugas dan akan Pindahkan Makam Istri
Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit.
Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.
Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.
Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
5. Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur
Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.
Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.
"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan.
Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga.
Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam.
Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.
Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.
"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid.
• Masing-masing Kecamatan Tuntut Sanksi Adat, Pemkab Tawarkan Ini untuk Selesaikan Konflik Antarpemuda
• Majikan Siksa Bocah Perempuan Hingga Tewas, Dipekerjakan Sebagai Pembantu, Gara-gara Burung Beo
• Selain Online, Dinas Pendidikan Aceh Bolehkan Pendaftaran Sekolah Secara Offline
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19, Hasil Tes Negatif, Suami Menggugat"