Breaking News

Haji 2020 Batal Diberangkatkan, Jamaah Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal

Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

Editor: Amirullah
RIBUAN jamaah haji melaksanakan Tawaf Wada (perpisahan) yang menandakan berakhirnya ibadah di Masjidil Haram dan kembali ke tanah air mereka, Mekkah, Arab Saudi, Jumat (3/12/2012). Jemaah haji Indonesia yang berada kota Mekkah dan Madinah berangsur kembali ke tanah air sesuai jadwal pemulangan mereka. ANTARA/SAPTONO 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menyusul keputusan meniadakan keberangkatan haji pada tahun ini, Kementerian Agama mempersilakan para calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun ini untuk mengambil pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun, Kemenag mengingatkan dana yang bisa diambil hanya biaya pelunasannya, bukan setoran awal Rp 25 juta.

Dalam siaran pers Rabu (3/6/2020) kemarin, Kemenag mengatakan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencanamendaftar hajinya.

Besaran dana setoran pelunasan yang dibayarkan para calon jemaah beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

()

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

BIPIH terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp 31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp 38.352.602).

Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp 25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp 6.454,602 sampai Rp 13.352.602.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta- Bekasi (37.877), Jakarta-Pondok Gede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” ucap Nizar dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Nizar mengatakan, permohonan pengembalian dana pelunasan haji, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.

Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved