Luar Negeri

India Larang Jamaah Tabligh Selama 10 Tahun Masuk Negaranya

Pemerintah India, Kamis (4/6/2020) melarang seluruh anggota jamaah tabligh masuk negaranya selama 10 tahun.

Editor: M Nur Pakar
Foto: PTI
Para anggota Jamaah Tabligh menaiki bus di New Delhi, India 

SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Pemerintah India, Kamis (4/6/2020) melarang seluruh anggota Jamaah Tabligh masuk negaranya selama 10 tahun.

India telah memasukkan lebih dari 2.000 warga negara asing ke dalam daftar hitam.

Terutama, yang menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin West di New Delhi Selatan.

Mereka dilarang selama 10 tahun untuk memasuki India.

Hal ini diputuskan setelah Badan Kejahatan Kepolisian (MHA) Delhi mengajukan 12 lembar tuduhan baru.

Disebutkan, 541 warga negara asing sehubungan dengan kasus Jamaah Tabligh.

Para angggota Jamaah Tabligh ssing sebelumnya juga telah didakwa atas pelanggaran peraturan visa .

India Sebut Muslim ‘Rayap’, AS Serukan Hukuman

200 Jamaah Tabligh India Siap Sumbangkan Plasma Darah

Pemimpin Jamaah Tabligh di India Didakwa Lakukan Pembunuhan Melalui Penyebaran Virus Corona

MHA juga memasukkan daftar hitam 1.750 anggota mereka yang berbasis di luar negeri dari total 2.083 orang.

Sejumlah besar warga negara asing telah berpartisipasi dalam sebuah acara di Masjid Banglewali di Hazrat Nizamuddin, Delhi pada 13 Maret 2020.

Mereka telah memasuki India dengan visa turis dan berpartisipasi dalam Markaz.

Selain melanggar ketentuan visa, mereka juga mengarah pada situasi di mana penyakit yang sangat menular menyebar.

Sehingga dapat mengancam kehidupan para tahanan serta masyarakat umum,
”Badan Kejahatan telah mengatakan kepada pengadilan Delhi bulan lalu."

Laporan polisi lebih lanjut mengatakan bahwa para anggotaJamaah Tabligh dengan sengaja, lalai dan ganas tidak menaati arahan pemerintah.

Bahkan setelah pemberitahuan tertulis dikeluarkan kepada Ketua Jamaah Tabligh Maulana Muhammad Saad Kandhlawi dan manajemen Markaz.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved