Berita Subulussalam
Pegiat Hukum Dukung Polres Subulussalam Tindak Akun Palsu dan Penyebar Ujaran Kebencian
”Sangat kita apresiasi karena memang banyak akun medsos khususnya facebook yang isinya meresahkan,” kata Nobuala Halawa, SH MH
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya lagi diberitakan, kepolisian resor Subulussalam saat ini sedang memantau akun facebook palsu yang menyebarkan ujaran kebencian.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan pers, Rabu (3/6/2020).
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono polisi telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah akun facebook di Kota Subulussalam yang selama ini membuat postingan atau menyebar informasi berbau provokasi atau kebencian.
Dalam penyisiran tersebut ditemukan sejumlah akun facebook palsu alias bodong.
“Jadi dalam beberapa waktu ini kami melakukan pemantauan dan melacak sejumlah akun facebook yang bodong atau palsu.
Pelacakan ini untuk mendeteksi penyebaran ujaran kebencian atau provokasi,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Polisi akan mendeteksi beberapa akun yang berpotensi menganggu keamanan atau ketertiban di sana.
Nah, dari pelacakan tersebut ada akun facebook yang dioperasikan pemiliknya dari luar Subulussalam.
Dikatakan, ada pemilik akun mengoperasikan facebook dari luar Subulussalam seperti Aceh Selatan, Kutacane, Banda Aceh dan Blangpidie atau Aceh Barat Daya (Abdya).
Jadi, kata AKBP Qori akun-akun medsos dikendalikan bukan oleh orang yang berdomisili di Subulussalam saja.
Selain itu, terdeteksi pula beberapa akun facebook bodong bertautan dengan resmi.
Terdapat orang yang memiliki akun lebih dari satu bahkan sampai tiga. Polisi telah mendeteksi pelaku namun sejauh ini belum mengambil tindakan hukum.
Dalam hal ini Kapolres AKBP Qori mengingatkan masyarakat Kota Subulussalam agar bijak menggunakan media sosial.
Ini untuk menghindari kasus hukum akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Kalau mau buat kritikan silakan tapi santun jangan menyudutkan, atau menistakan maupun provokasi. Karena ini dapat berhadapan dengan hukum,” imbau Kapolres AKBP Qori. (*)