Berita Abdya
Pertanyakan Mekanisme, DPRK Abdya Heran Ada Daerah Lebih Parah Malah Masuk Zona Hijau Corona
Anton Sumarno menyorot ada yang daerah yang justru pasien positif coronanya lebih banyak dari Abdya masuk dalam daftar zona hijau Covid-19.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Fraksi Abdya Sejahtera di DPRK Abdya, Anton Sumarno SE mengaku heran dengan mekanisme penetapan daftar daerah zona merah virus corona atau Covid-19 di Aceh.
Anton Sumarno menyorot ada yang daerah yang justru pasien positif coronanya lebih banyak dari Abdya masuk dalam daftar zona hijau Covid-19.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah tentang tata cara penetapan daerah zona hijau dan merah sehingga Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.
“Memang pernah ada di Abdya orang terindikasi positif Covid-19, tetapi setelah dilakukan swab test hasilnya negatif. Warga Manggeng yang sempat ditetapkan positif corona juga sudah sembuh,” ujar Anton kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) malam.
“Kabupaten lain di Aceh malah ada yang lebih parah dari Abdya, tapi mereka masuk zona hijau. Jangan buat masyarakat Abdya resah Pak Plt (Gubernur),” imbuh dia melalui pesan WhatsApp (WA).
• Forum Keuchik di Abdya Tuding Penetapan Daerah Zona Merah Corona Aneh, Ini Salah Satu Kejanggalannya
• Bener Meriah Berstatus Zona Merah Covid-19, Begini Pandangan Kabid Humas & Protokol Setdakab
• Daerahnya Ditetapkan sebagai Zona Merah, Bupati Aceh Tamiang Sebut tidak Fair, Ini Alasannya
Anton menyebutkan, setelah beredar surat tentang penetapan status zona merah dan hijau Covid-19 di Aceh tersebut, masyarakat banyak yang menelepon dan mengirim pesan melalui WA atau grup WA ke pihaknya untuk mempertanyakan dasar Abdya masuk daerah zona merah corona.
“Kami mohon kepada Plt Gubernur atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh agar memberikan penjelasan dasar penetapan status ini, standarnya bagaimana,” tukas Anton Sumarno.
Seperti diberitakan, Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020), melalui WhatsApp menjelaskan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau Covid-19 itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu disosialisasikan agar tidak salah kaprah, bahwa penetapan zona ini Jakarta (pusat) yang umumkan. Kita cuma ikut, ada banyak faktor yang dinilai,” kata T Ahmad Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.
Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut adalah: Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Utara.
• Tokoh Aceh, Ismail Sofyan, Pendiri Metropolitan Development, Meninggal Dunia
• Lagu Keke Bukan Boneka Kembali Tayang di YouTube, Ditonton Hampir 20 Juta Kali
• Cristiano Ronaldo Tampil Berbeda saat Latihan Menjelang Laga Juventus Vs Bologna
Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.(*)