Berita Aceh Selatan
Sebarkan Foto tak Senonoh Mantan Pacar, Remaja Asal Kluet Tengah Ditangkap Polres Aceh Selatan
AF harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya menyebar foto tak senonoh atau vulgar milik mantan pacarnya berinisial YH melalui akun media sosial
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
AF harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya menyebar foto tak senonoh atau vulgar milik mantan pacarnya berinisial YH melalui akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kehadiran Media Sosial (Medsos) oleh sebagian orang akhir - akhir ini sering disalahgunakan.
Terkadang mereka tanpa sadar perbuatannya itu sangat berisiko berhadapan hukum. Contohnya, remaja berinisial AF (23)
AF harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya menyebar foto tak senonoh atau vulgar milik mantan pacarnya berinisial YH melalui akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Oleh karena itu, ia ditangkap Polres Aceh Selatan di rumahnya Dusun Alur Rambong, Desa Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, pada hari Rabu, 3 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat ini AF beserta barang bukti berupa satu unit Handphone Android Merk OPPO A7 sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk pengusutan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
• Motif Pembunuhan PSK Online yang Tewas dalam Kamar Hotel, Pelaku Sakit Hati Ditolak Hubungan Badan
• Kelompok Bersenjata Kongo Brutal, Dari Pemerkosaan Sampai Mutilasi Mayat
• Wakapolresta Banda Aceh Sambangi Rumah Pedagang Sate di Gampong Cot Paya, Aceh Besar
Remaja ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebab, atas perbuatannya itu dia diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), subsider Pasal 46 Ayat (1), Jo Pasal 30 Ayat (1), lebih subsider Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) lebih subsider lagi Pasal 45B UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH, menceritakan kronologis kejadian itu sekitar bulan Desember 2019.
Pelapor (korban) YH diberitahukan oleh beberapa orang rekannya bahwa di media akun Facebook telah beredar foto tak senonoh (tanpa berbusana) milik pelapor.
"Dan beberapa orang rekan pelapor juga mendapatkan kiriman foto - foto tersebut melalui WhatsApp (WA) dari nomor seluler milik terlapor (AF).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pada tanggal 20 April 2020 pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Taruna Wijaya S SIK, Jumat (5/6/2020) menjelaskan,
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, lanjut Kapolres, diketahui terlapor berinisial AF melakukan perbuatan tersebut menggunakan akun Facebook milik YH (pelapor) yang sudah dikuasai terlapor (AF) selama ini.